IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyidangkan terdakwa dugaan sidang penipuan, sesuai di bacakan oleh PJU di ruang sidang,


Jakarta, posjakartaraya.com.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono, SH, MH mengatakan bahwa sidang dugaan penipuan beberapa nasabah dengan berbagai dalih, sehingga bisa percaya kosumennya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyidangkan terdakwa dugaan sidang penipuan, sesuai di bacakan oleh PJU di ruang sidang, tadi jumat (03/03)

Sidang perdana KSP Sejahtera Bersama dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Bogor.

Situasi sidang penuh sesak dengan penonton yang hadir di sidang tersebut, ratusan orang sampai meledak keluar ruangan sidang.

Jaksa Penuntut Umum secara bergantian membacakan dakwaan para Terdakwa Perkara KSP SB, dimana Terdakwa di dakwakan kasus Pidana perbankan pasal 46 UU Perbankan ATAU pidana penipuan pasal 378 KUH Pidana DAN TPPU.

LQ Indonesia Lawfirm mengktirisi penyusunan dakwaan alternatif kumulatif ini.

“Sama lemahnya dengan dakwaan Indosurya, memberikan peluang untuk hakim melepaskan terdakwa dan menjatuhkan hukuman ringan dengan penyusuan dakwaan seperti ini.” Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono, SH, MH

Dijelaskan oleh LQ, pasal 46 UU Perbankan ini ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, sangat berat. Sedangkan pasal Penipuan dengan ancaman maksimal hanya 4 tahun.

“Konsekuensi hukum dengan mengenakan dakwaan alternatif yang di tandai dengan kata ATAU adalah hakim boleh memilih pasal atau pidana mana yang mau hakim kenakan ke Terdakwa.

Jadi bisa saja JPU menuntut 15 tahun penjara dengan pasal Perbankan dan TPPU dan hakim memilih memvonis 4 tahun dengan pasal penipuan.

Parahnya dakwaan JPU sangat lemah dan tidak mengambarkan tindakan pidana yang jelas dalam hal UU Perbankan, melainkan lebih mengutamakan adanya kerugian.

Mereka gagal bayar dalam kasus keuangan yang bisa diinterpretasikan sebagai perbuatan Perdata yang bisa mengakibatkan Terdakwa di vonis lepas seperti halnya kasus Indosurya.” Jelas Advokat Bambang.

Namun, untungnya dalam hal ini KSP SB tidak memiliki resources untuk menyogok dan menyuap layaknya Indosurya karena aset KSP SB kebanyakan properti dan barang tidak bergerak lainnya.

“Beda dengan Indosurya yang selain Koperasi punya Perusahaan keuangan lainnya seperti sekuritas, Finance/leasing company sehingga kekuatan cash/liquid untuk menyuap oknum jaksa dan hakim lebih besar.” Ujar LQ Indonesia Lawfirm

Arfaiz / posjakar

Berita Terkait

Top