IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Jaksa harus di proses Hukum, Jelas di perbantukan dan masih menerima gaji utuh dari institut ke jaksaan sebagai seorang Jaksa dengan pangkat terakhirnya.


Jambi, posjakartaraya.com

Jelas di perbantukan dan masih menerima gaji utuh dari institut ke jaksaan sebagai seorang Jaksa dengan pangkat terakhirnya. Walikota dan kejaksaan yang pelaporkan anak SMP, itu harus di proses hukum, sabtu (10/06).

Mahfud MD Kominkumham minta pada Kejati Jambi Proses Hukum Oknum Jaksa yang melaporkan anak sekolah SMP.

Oknum Kejaksaan sudah mulai tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum, di bawah umur saja di laporkan ke pihak polisi

Jelas di perbantukan dan masih menerima gaji utuh dari institut ke jaksaan sebagai seorang Jaksa dengan pangkat terakhirnya.

Tekenan dari pihak perusahaan, anak yang masih duduk di bangku sekolah di laporkan.

Hal ini kelihatan cendrung ada upeti terhadap Walikot Jambi dan Jaksa di duga bekingi pabrik kayu milik pengusaha Cina.

“Kami minta pada Kejati Jambi Proses Oknum yang melakukan dan memberikan terkanan dan melaporkan anak di bawah umur, harus proses hukum”, kata Mahfud MD Koordinator Kementerian Hukum dan Ham.

Menurut Mahfud MD, Tak pantas seorang kejaksaan menghakimin anak di bawa umur.

“Jika perlu pihak perusahaan tersebut harus di cabut izinnya, sudah oprasi 10 tahun”, ujar Syarifah Fidayah Alkaf dalam oceannya di FB.

Ijin perusahaan kayu tersebut selama 20 tahun. Dari tempat pabrik kayu tersebut akan di bangun proyek PLN. Ternyata hanya akal akalan pejabat pemerintah Jambi untuk mengelabuhi masyarakat sekitar pabrik.

Setelah kasusnya firal dengan ocehan anak SMP walikota dan jaksa kebakaran jenggot.

Tidak pandang bulu jaksa Muhammad Gempa Alwajon putra SH melaporkan Syarifa FidayahAlkaf ke polisi dengan laporan ujaran kebencian UUD ITE pasal 18 ayat (2) ancaman 7 tahun penjara.

Kompol Andi Purwanto pun selaku Kasubdit 5 Diskrimsus Polda Jambi pun membenarkan adanya laporan seorang Jaksa bernama Gempa Alwajon putra, pada 4 Mei 2023.

Laporan terhadap Syarifah Fidayah Alkaf karena dianggap melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE, atau ujaran kebencian di media sosial yang menyebut bahwa Walikota Jambi menyesengsarakan seorang veteran ujar Purwanto.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan pelapor seorang pejabat kejaksaan Negeri Jambi atas nama Gempa Awaljon Putra SH telah mencabut laporannya

Setelah Mentri polhukam Mahfud MD dan praktisi perlindungan anak turut campur atas laporan Jaksa Gempa Alwajon putra SH ke polisi atas nama pemerintah Jambi cq Bupati Jambi.

Kejaksaan Jambe meradang dan tidak mengakui Muhammad Gempa Alwajon putra sebagai korp Adhiyaksa lagi. Perlakuan Gempa di luar tanggung jawab kejaksaan.

Karena di lakukan di luar Kejaksaan dan itu tanggung jawab pemerintah Jambi (Walikota) ujar Nophy T South SH.

Asintel Kejari Jambi, Nophy T Suoth SH menegaskan status Gempa Awaljon bukan lagi jaksa, sehingga pelaporan yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan Kejari Jambi kilah Nophy,T Suoth SH.

Meminta media jangan menyangkut sangkutkan perbuatan Gempa dengan kejaksaan.

Mengacu peraturan Kejaksaan Republik Indonesia no 3 tahun 2021 tentang penugasan pegawai kejaksaan Republik Indonesia pada instansi pemerintahan dalam peraturan Jaksa Agung no per
043/J.A/11/2011.

Bilamana Jaksa tersebut di perbantukan ke instansi pemerintahan yang di dapat dari instansi tersebut hanya tunjangan dan fasilitas lainya.

Kalau gaji masih ada di Kejaksaan. Kalau Nophy T South SH tidak mengakui Muhamad Gempa Alwajon putra sebagai jaksa lagi itu salah.

Nophy hanya mau cuci tangan dengan rekan sesama Jaksa yang sudah membuat kesalahan ujar Doktor yang pernah menjadi jaksa juga pernah menjadi kasi Intel.

Arfaiz / posjakar

Berita Terkait

Top