JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM MENYETUJUI 12 (DUA BELAS) PENGAJUAN RESTORATIVE JUSTICE
Jakarta, posjakartaraya.com
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 12 dari 14 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Adapun 12 (dua belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut.
Tersangka I TENDI KURNEDI ALS BUDE BIN LIMBER dan Tersangka II BIDA BIN LIMBER dari Kejaksaan Negeri Murung Raya yang disangka melanggar Pasal 162 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009.
Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 39 Ke-2 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Tersangka YOKO REDINAL dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pengancaman atau Membawa Senjata Tajam”, katanya Dr. Fadil Zumhana.
Menurut Dr. Fadil Zumhana menyebutkan tersangka MUHAMMAD IHSAN BIN M. DENNY ARYANTO dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka JUMADI ALIAS MADI BIN BADARUDDIN dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka GRACE THINEZIU BINTI FERRY TAMPUNG (alm) dari Kejaksaan Negeri Bontang yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka I MUH. FAHJRIL ALS AYI dan Tersangka II MOH AFANDI dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ABDUL LATIF ALS LATIF BIN SOLIHIN dari Kejaksaan Negeri Ketapang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka AGNI SONIA APIANTI dari Kejaksaan Negeri Karanganyar yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka ADITYA PRATAMA BIN ADY WINARTO dari Kejaksaan Negeri Purbalingga yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka I TA’ASO GARI ALS TA’ASO dan Tersangka II APRIL GARI ALS APRIL dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Tersangka RICKY TONENGAN ALIAS RIKI dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka I BRAM MAKIAN dan Tersangka II MUHAMMAD SALEM UMASUDI ALIAS SALEH dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain.
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Pertimbangan sosiologis. Masyarakat merespon positif. Sementara 2 (dua) berkas perkara atas nama Tersangka, yaitu.
Tersangka KARTA WINARYA BIN H. SUKEMI dari Kejaksaan Negeri Serang yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Tersangka MUKHYAR HASIBUAN dari Kejaksaan Negeri Medan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
“Tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”, kata Dr. Fadil Zumhana.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
K.3.3.1/mangapul/posjr