INSPEKTORAT KABUPATEN TANGERANG DI DUGA MANDUL, KINERJANYA PERLU DI PERTANYAKAN
Tangerang, posjakartaraya. com
pelaksanaan pengerjaan proyek tahun anggaran 2023 sudah selesai,banyak pekerjaan yang kwalitas nya di ragukan alias di bawah rata-rata (standar),contoh seperti pekerjaan di kali cigarura hilir desa Sindang panon kecamatan Sindang jaya kabupaten tangerang-banten,yang di kerjakan oleh CV. dian sakira dengan anggaran 198.876.000
menurut informasi yang kami dapat dari tim investigasi GWI kabupaten Tangerang bahwa pengerjaan turap di kali cigarura hilir dalam keadaan banjir dan tidak ada upaya penyedotan air, sehingga kami berkesimpulan bahwa kontraktor abaikan mutu dan kwalitas pekerjaan nya,” ujar Uje ketua GWI kabupaten Tangerang
masih menurut ketua GWI kabupaten Tangerang, “seharusnya pekerjaan itu harus di diskualifikasi berikut CV. dian sakira sebagai kontratornya, tapi nyatanya masih tetap melenggang mulus pencairan nya, ada apa dengan inspektorat kabupaten Tangerang, ” ujar Uje.
Di tempat terpisah ketua forum Rajeg bersatu angkat bicara prihal,di duga mandul nya inspektorat kabupaten Tangerang” saya sebagai ketua forum Rajeg bersatu merasa kecewa dengan kinerja inspektorat kabupaten Tangerang, di mana surat-surat dari forum Rajeg bersatu (frb)banyak yang terbuang ke tong sampah, artinya tak mengindahkan kami sebagai sosial kontrol di masyarakat,”ujar Seniman
saya berharap ada konfirmasi balik di setiap surat yang di kirim forum Rajeg bersatu (FRB) , baik secara lisan mau pun tulisan,karna kami FBR lembaga resmi terdaftar di kesbangpol dan memiliki AHU,”itu sudah jelas lembaga yang kami kelola sudah legal hukum imbuhnya.
Dalam posisi inilah etika seorang PNS dipertanyakan dan perlu dipertanggungjawabkan, karena sudah selayaknya seorang PNS yang memiliki fungsi sebagai pelayan publik bersikap profesional dan netral. PNS yang terbukti tidak profesional dan tidak netral dalam menjalankan tugasnya dapat dinyatakan melanggar kode etik dan tentu dapat dikatakan sebagai PNS yang tidak beretika.
Publik dapat turut menjadi agen pengawas dalam kepatuhan kode etik PNS tersebut. Jika didapati PNS diduga melanggar kode etik, maka dapat dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan/atau kepada inspektorat masing-masing instansi. Jika dugaan pelanggaran kode etik dimaksud terbukti, maka PNS tersebut selain dijatuhkan sanksi moral dapat dijatuhkan tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tandasnya Saniman.(Red-posjr)