Heboh kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang turun tangan. sidang kasus calo tanah di laporkan menjadi saksi palsu kasus perdata.
Tangerang, posjakartaraya.com
Heboh sidang kasus mavia tanah saksi calo dijadikan terdakwa saksi palsu oleh kasi Pidum Kota Tangerang, jumat (01/09).
Sidang Kasus mavia tanah di Tangerang makan korban. Seorang calo tanah yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli saat ini harus menjadi pesakitan sebagai terdakwa karna dilaporkanemberikan keterangan palsu dalam kasus perdata antar Komang Ari Susana dan PT Paramound.
Dalam sidang perdata saksi H Encu Sukirman membenarkan letak tanah milik Komang Ari Susana Karna H encu Sukirman sebagai calo jual beli.
Dalam perkara perdata putusan Pengadilan Negeri di menangkan penggugat Komang Ari Susana. Dalam putusan tingkat Banding pengadilan Tinggi Banten maupun kasasi di menangkan Komang Ari Susana.
PT paramound melaporkan H Encu Karna di tuduh memberikan kesaksian palsu. Dalam sidang saksi termohon Komang Ari Susana H Encu jug menerangkan seperti apa yang di katakan dalam saksi sidang perdata. Pulang dari pengadila.
Menjadi saksi termohon Perkara H.encu di limpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Tanggal 14 Agustus H Encu di tahan oleh Mayang Tari SH Jaksa penuntut umum. Tanggal 28 majelis hakim mendapat penetapan sidang tanggal 29 dari pengadilan Negeri Tangerang.
Di tanggal 28 majelis hakim harus mengeluarkan penetapan pengalihan penahanan H Encu dengan alasan sakit dan harus berobat
Sidang Dakwaan sendiri di hadiri kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yayi Dita Nirmala SH. Jaksa penuntut umum Mayang Tari SH Kasubsi pratut Pidsus di dampingi Kasubsi pratut Syahanara SH dan Kasubsi tut fatah SH.
H Encu Sukirman bin H oi, lahir Tangerang 1 H Encu Sukirman lahir Januari 59. 64 tahun Tempat Tinggal ngontrak di daerah legog setatus Calo tanah, (broker) Pendidikan SD Binong.
Polisi tidak menahan, Kejaksaan di tahan ketika p21. Tgl 14 Agustus di tahan jaksa.
Ketika di tanya majelis hakim Tongam SH MH.
“Dari malam saya di jemput kejaksaan dari Lapas pemuda menjadi tahan kota untuk berobat. Saya ga ngerti intinya saya keluar”, ujar terdakwa polos.
H encu Sukirman dalam Dakwaan JPU Mayang Tari SH pada hari rabu 15 Desember 2021 di pengadilan Negeri Tangerang sebagai mana dalam UUD memberikan keterangan di atas sumpah, atau memberikan keterangan palsu di atas sumpah.
Penggugat Nyoman Ari Susana 16 poin titik Perkara gugatan mempersoalkan sebidang tanah yang di menangkan penggugat komang Ari Susana.
Awal kejadian terdakwa H Encu Sukirman melihat tanah milik Komang Arie Susana, Tanah penggugat di ratakan oleh paramound.
Saksi mendapat peta dari orang paramound bahwa tanah sudah di ratakan oleh paramound.
Bidang tanah no 141. Luas tanah 179m, Perkara Perdata no 173, Putusan mengabulkan penggugat Arie Susana ujar JPU mbacakan Dakwaan H encu Sukirman.
Saat ini perkara msih dalam perlawanan oleh PT Nusantara Nadia di pengadilan Negeri Tangerang dengan majelis hakim Arif Budi cahyono SH MH.
Pasal 24 memberikan keterangan palsu
Terdakwa Mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke JPU Mayang SH. Ke majelis hakim Tongam SH MH.
Ketidak pengertian terdakwa di jelaskan oleh majelis hakim kalau dirinya di tahan oleh jaksa di lapas pemuda. Tanggal 28 ada permohonan penangguhan dengan penjamin Rahayu istri terdakwa.
Di jemput oleh jaksa tengah malam dari lapas pemuda di suruh pulang ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Atas penetapan majelis hakim Bukan penetapan JPU juga bukan kuasa hukum saudara ujar majelis Hakim Tongam.
Atas dasar penetapan majelis hakim yang di laksanakan oleh jaksa penuntut umum.
Atas permohonan penasehat hukum, surat jaminan istri terdakwa juga dokumen lain yang memenuhi persyaratan.
Permohonan penangguhan penahanan atas dasar kesehatan terdakwa.
Atas dasar surat rumah sakit Siloam, Majelis hakim meminta surat asli dari rumah sakit Siloam. Ada Sama Rahayu istri terdakwa.
Heboh JPU meminta supaya bisa mengeluarkan penetapan menangguhkan terdakwa H Encu Karna kuasa hukum terdakwa menyurati Menkopolhukam Mahmud MD.