IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

GUDANG ROKOK DI DUGA BELUM KANTONGI IZIN


Tangerang kota,posjakartaraya.com

Sebuah gudang dan terletak di Jl. Otista No.48 Grendeng, Kota Tangerang disinyalir dijadikan tempat penyimpanan rokok tanpa cukai.

Kegiatan tersebut telah berjalan puluhan tahun,ironisnya usaha rokok tanpa cukai ini tak tersentuh hukum.

Pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal satpol PP selaku polisi penegak Perda termasuk wilayah hukum Kota Tangerang.

Terkait hal ini beberapa Awak Media sempat lakukan Investigasi dan Konfirmasi namun pihak pemilik toko terkesan enggan ditemui bahkan dengan kasar ia menutup pintu pagar sehingga memberi sinyal pengusiran terhadap Wartawan yang hadir .

Tak sampai disitu saja,tak lama kemudian datang oknum TNI ke Wartawan yang dimaksud dengan dalih dirinya sebaga Babinsa Kelurahan Gerendeng “mohon maap ada apa kemari rame-rame dan masalah gudang ini tidak ada masalah kok dan saya sendiri sudah puluhan tahun di seputar Kelurahan Gerendeng jadi sudahla”.

Dibawah asuhan GWI yang dipimpin Syamsul Bahri kondisi kian menantang,seusai pembicaraan tersebut menyambangi kantor Kelurahan setempat dan meminta pemilik gudang sekaligus pemilik rokok diduga tanpa cukai beserta Babinsa agar dapat hadir di Kantor Kelurahaan guna mencari fakta dan data yang falit dari sini diketahui bahwa apa yang diasumsikan Awak Media benar adanya karena alasan pemilik gudang tidak memakai nama atau merek toko takut terkenal dalih ini tentu tidak rasio dan bagaimana cara diri dia membayar pajak usaha terhadap negara.

Pada intinya GWI Provinsi Banten usaha tersebut harus tutup dan diminta kepada pihak Satpol PP segera lakukan tindakan nyata.Karena dalam hal ini banyak pihak yang dirugikan termasuk negara dan daerah.(red-posjr)

Berita Terkait

Top