Gubernur LIRA Riau: Anggota DPRD Provinsi Serta Kabupaten/Kota Harus Lebih Banyak Tupoksinya Pengawasan, Bukan Untuk Mengatur Proyek
Pekanbaru, posjakartaraya.com.
Gubernur LSM “Lumbung Informasi Rakyat” (LIRA) yang Juga Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW.MOI) Provinsi Riau, Harmen Fadly yang akrab dipanggil Boma meminta anggota DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota Di Riau untuk tidak main proyek atau mengatur proyek,minggu (24/04)
Tapi harus lebih banyak ketupoksinya melakukan pengawasan pembangunan, Yang berada di Provinsi Riau serta Kabupaten/Kota di Riau.
Gubernur LIRA Riau dan juga Ketua (PW.MOI) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia Provinsi Riau mengatakan kepada media Minggu, 24/4/2022.
Boma juga menjelaskan prilaku anggota DPRD bermain proyek sudah jelas menyalahi aturan dan masuk tindakan gratifikasi, dengan kata lain melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam UU No 17 Tahun 2014, hal serupa juga diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2,
Ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat. Karna APBD itu berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat.
APBD digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan perut mereka sendiri.
Untuk itu, dihimbau kepada para anggota DPRD Provinsi serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang ada di Riau dan Dinas terkait untuk tidak melakukan persekongkolan diluar dari penyedia dalam hal ini pihak kontraktor ataupun pihak ke tiga.
Bila terus terjadi dikhawatirkan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Riau, Khususnya di Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, tidak berjalan dengan baik dan pada akhirnya merugikan masyarakat Provinsi Riau, Kabupaten/Kota yang ada di Riau sendiri.
Namun disamping itu agar para pelaku penyelenggara negara dan Dinas Dinas yang terkait harus mencegah praktek jual beli proyek agar dapat kembali ke jalur sistem hukum yang benar, harap Boma.
adegunawan/posjr