GILIRAN NET 89, DIPOLISIKAN RATUSAN KORBAN MELALUI LQ INDONESIA LAWFIRM
Jakarta, posjakartaraya.com
Kasus Investasi belum selesai dan bahkan untuk kenjelasan penyelidikan oleh pihak Polri masih di undur-undur seakan menghilangkan kasus investasi.
Kasus investasi bermasalah dengan modus robot trading semakin banyak yang dilaporkan ke Polisi, jika sebelumnya Fahrenheit, DNA Pro, ATG, kali ini, LQ Indoensia Lawfirm melaporkan, PT SMI atau Net89 ke Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Dalam keterangan Persnya, Advokat dan kuasa hukum para korban La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm yang datang bersama tim dan salah satu saksi korban
Mengapresiasi sikap SPKT Bareskrim Polri yang mengakomodir laporan polisi. La Ode mengatakan bahwa masih ada berkas yang diminta polisi tetapi secara keseluruhan bukti
“Transaksi robot trading Net89 sudah diserahkan dengan jumlah korban lebih dari 200 orang dan kerugian kurang lebih Rp 25 Miliar”, katanya La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm.
La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan Bareskrim Polri berjanji semua kasus robot trading ilegal akan ditindaklanjuti dan mengharapkan agar semua korban bisa bekerjasama dengan pihak kepolisian.
Untuk memberikan data-data yang lengkap dan bukti transaksi supaya memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
Laporan yang teregister di SPKT Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/B/0383/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tgl 15 Juli 2022 akan segera dipercepat mengingat perkara Net 89 sudah cukup lama terjadi.
“Klien kami sudah terlalu banyak di kasih harapan, sehingga dalam laporan ini kami masukan nama-nama yang diduga terlibat aktif dalam pengelolaan Net89
Terutama yang selama ini merasa aman-aman saja sudah dimasukkan dalam laporan.” ujar La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm
Pengurus PT SMI diduga masih menikmati uang para member namun tidak beritikad baik mengembalikan kerugian korban yang tersebar di Seluruh Indonesia.
PT. SMI selaku pengelola robot trading Net89 seolah tak pernah merasa bersalah bahkan para pengurusnya masih ada yang membuat video janji-janji bahwa Net89
Masih aman dan sehingga para korban tidak perlu khawatir padahal sampai sampai saat ini uang para korban tidak pernah jelas kapan akan dikembalikan.
La Ode Surya menyayangkan sikap Pemerintah yang tidak pernah memberikan atensi khusus terhadap kasus-kasus investasi bodong seperti robot trading di Indonesia.
“Pemerintah kita bersikap masa bodoh, korban robot trading banyak tapi justru dicuekin Pemerintah giliran pungli pelabuhan Tanjung Priok.
Jokowi langsung telepon Kapolri dalam waktu 24 Jam, 24 Pelaku diamankan”, ini kan aneh kerugian ratusan miliaran rupiah korbannya ribuan kok malah dicuekin, ada apa dengan Pemerintah kita” ujar La Ode.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya Krisna Agung Pratama SH, dari LQ Indonesia Lawfirm mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang menjadi korban robot trading
Untuk segera melapor dan menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm 0817-489-0999 (LQ Tangerang) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) untuk berkonsultasi mengingat banyak yang menjadi korban
Tapi hanya bersikap diam dan tidak mau bersuara. “kasus robot trading ini harus dikawal supaya tidak ada lagi yang menjadi korban.
Tujuannya kan untuk melindungi masyarakat dari Kejahatan Investasi bodong” untuk itu masyarakat harus waspada” pungkas Krisna.
“Selama ini banyak pihak beranggapan, robot trading ATG dan Net 89 kebal hukum, namun sekarang LQ Indonesia Lawfirm buktikan bahwa keduanya sudah di proses hukum.
Untuk menegakkan keadilan agar mereka bertanggung jawab atas kerugian para nasabah.” Ujar salah satu korban Net 89 dengan antusias.
Arfaiz/posjr