GALIAN C DI KAWASAN PEMDA TIGA RAKSA,DI DUGA TAK BERIJIN,APH TUTUP MATA
Tangerang,posjakartaraya.com
prihal tersebut jadi perhatian beberapa penguna jalan dengan ramai nya mobil dum truck keluar masuk dari galian 19/03/2024.
Hasil investigasi team intelejen GWI di lapangan didapat keterangan berinisial DN, Saya lagi di rumah, coba tanya bang GS, bahwa diduga pengelola galian C tersebut berinisial CG.
Saat dihubungi via aplikasi whatsapp untuk dikonfirmasi tidak ada jawaban ,tidak dibalas.
Ditempat terpisah ujang supendi(uje) selaku Aktivis dan Ketua DPC GWI kabupaten Tangerang provinsi Banten , mengatakan galian C adalah usaha penambangan berupa tambang pasir, kerikil, granit dan lain sebagainya, jelasnya.
Masih kata uje, Pelaku dapat dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Lanjut uje, Seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. LN 2022 / NO. 91: 8 hlm.
” Maka dengan itu, saya berharap kepada pemangku kebijakan harus menindak oknum pelaku galian C yang diduga tak memiliki izin ini,” ujarnya .
Tambah uje, Karena dampak galian C ini, sangat berbahaya untuk lingkungan dan pemukiman warga hingga kelangsungan mahluk hidup, tutupnya.
Sampai berita ini tayang yg bersangkutan belum bisa dikonfirmasi.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tutup nya.(Red-posjr)