GALIAN C DI DESA JATIWARINGIN DI DUGA TAK MENGANTONGI IJIN
Mauk, posjakartaraya. com
Maraknya Galian C atau tanah urugan di wilayah Kecamatan mauk, Kabupaten Tangerang tepatnya di Kampung jungkel, Desa jatiwaringin dikeluhkan masyarakat. Dari informasi yang dihimpun media, kegiatan galian C yang saat ini masih terus beraktivitas ini diduga kuat tidak mengantongi izin.
Kepada media,komeng menjelaskan sangat di sayangkan kendaraan berat mobil damtruk tanah slalu berlalu lalang di jalan raya gintung talang-rawasaban yang mana jalan itu bukan diperuntukan mobil bermuatan berat,tapi nyatanya mobil berat yang bermuatan tanah berlalu lalang di jalan lewat jalan pinggir kali sukadiri, ada yang kerap melintas di siang hari yang mengakibatkan gaduh dan bising,”ujar komeng
ketua gwi kabupaten Tangerang, menyayangkan ada galian c yang di duga tak memiliki ijin,di dalam kitab uu hukum pidana pasal 480 disebutkan bahwa, galian c yang tak memiliki ijin bisa di penjara selama 4 tahun, dan lagi penerima dan pelaku galian c bisa sama-sama kena pasal 480 kuhp,” ujar ketua
kami dari gwi akan berusaha beraudiensi kepada satpol PP kabupaten Tangerang,agar segera melakuka penindakan terhadap galian-galian c yang tak berijin, “pungkasnya.( Red-posjr)