IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi.


Jakarta, posjakartaraya.com

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, masih berproses.

Kata siapa kadus FB di berhentikan, berlanjut kok.

Yang jelas kasus FB lagi di naikan setingkat menjadi tersangka, bahkan berkas akan di serahkan pada PN Jakarta selatan.

Kasus dugaan pemerasan fb terhadap YSL, akan di lanjutkan.

Kasus FB akan teruskan ke pihak pengadilan dan kejenjang P21.

“Dalam bulan sampai akhir mei 2024 ini susah masuk pada P21”, katanya

Dia juga memastikan penyidikan dilakukan secara profesional.

“Penyidikan dalam penanganan perkara a quo masih terus berlanjut, Lae, dan saya jamin penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Profesional artinya prosedural dan tuntas,” kata Ade Safri saat dihubungi, Selasa (14/5/2024).

Di sisi lain, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa juga menyampaikan hal yang sama.

Dia memastikan pihaknya tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus yang menjerat Firli.

“Tidak benar (informasi kasus FB SP3),” kata Arief, dikutip detiknews.com

Sebagai informasi, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023.

Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum.

Hen / Henny

Berita Terkait

Top