IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Fakta terungkap berawal saat ‘Djaan’ warga RT 03/ RW 03 Kel.Neglasari Kota Tangerang, membeberkan kepada wartawan.


Tangerang, posjakartaraya.com

Heboh dana PKH di embat selama 5 tahun. Setelah ketauan oknumnya mengancam keluarga penerima lewat surat damai.

HEBOH nama M muncul dalam penggelapan dana bantuan pemerintah untuk pelajar di embat oknum PKH selama 5 tahun. Pengakuan pejabat dinsos makin terkuak perbuatan pelaku yang merasa di lindungi oleh oknum.

Aparat penegak hukum wajib tau, “M” inisial red diduga terlibat dari penggelapan dana PKH di Kelurahan Neglasari Kota Tangerang. Menjadi sorotan di kalangan aktifis di masyarakat serta Anggota DPRD Kota Tangerang, dan meminta APH untuk mengusut sampai tuntas.

Fakta terungkap berawal saat ‘Djaan’ warga RT 03/ RW 03 Kel.Neglasari Kota Tangerang, membeberkan kepada wartawan.

kala bantuan dana PKH (Program Keluarga Harapan) dari pemerintah tidak pernah diterima, baik seperti kartu dan dananya selama 5 tahun.

Dinas Sosial Kota Tangerang turut membenarkan data itu. Ternyata benar kalau ‘Djaan’ terdaftar sebagai penerima keluarga manfaat lewat dana PKH melalui anak nya sejak tahun 2017.

“Tidak pernah saya terima bantuan dari ‘M’ apalagi kartu PKH tidak pernah menerima. Yang pernah saya terima dari kantor pos, juga dari bantuan sekolah,” ucap Djaan dengan polos dalam sebuah Vidio berdurasi pendek.

Menurut Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar.

Kategori yang disebut dalam peraturan menteri itu, terdapat pada diri ‘Djaan’ diketahui yang hanya bekerja sebagai pemungut sampah yang setiap hari memungut sampah warga untuk mendapat uang demi mencukupi kebutuhan keluarganya, dan saat ini sudah tua dan berumur.

Sebelumnya, pemerintah telah mengingatkan kepada panitia atau kader PKH di masyarakat, agar tidak menggelapkan dana Bansos, baik berupa tunai (PKH) maupun non tunai (BPNT). Para aktifis dimasyarakat juga meminta APH tidak perlu ragu untuk menangkap oknum yang melakukan nya.

Para pelaku penggelapan dana Bansos atau yang memanipulasi data masyarakat bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Ancaman hukuman maksimal yang diatur pada pasal itu adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Perlu dipahami bahwa terdapat 3 bentuk bantuan sosial menurut Pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial (Permensos Nomor 1 Tahun 2019)

Selanjutnya, Pasal 17 ayat (1) Permensos Nomor 1 Tahun 2019 menyebutkan, penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang memiliki kategori miskin dan tidak mampu sumber datanya mengacu kepada DT PFM dan OTM Kementerian Sosial.
Yang dimaksud dengan DT PFM dan OTM adalah akronim dari data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu.

Basis data berisi nama dan alamat serta informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia dan data penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Upaya di atas merupakan bentuk penghormatan, pemenuhan hak atas kebutuhan dasar untuk menyejahterakan fakir miskin, serta memberikan perlindungan terhadap fakir miskin dari tindakan oknum yang menyalahgunakan bantuan sosial.

Sanksi pidana dalam manipulasi data Bantuan Sosial atau Perbuatan manipulasi data sebagai perbuatan menyelewengkan data yang sesungguhnya demi mendapatkan bantuan sosial.

Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin UU Pasal 13 Tahun 2011 menegaskan, setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.

Pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp.50 juta.

Apabila yang menyalahgunakan dana tersebut dilakukan oleh korporasi, dijatuhi pidana denda maksimal Rp750 juta.

Selain itu, terhadap segala bentuk penyelewengan dana bantuan sosial dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 13 Tahun 2011, Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dalam kasus warga Neglasari kota Tangerang, terbilang sedikit menohok. Pasalnya, usai ketahuan “menilap” dana PKH, sang oknum berinisial ‘M’ langsung membuatkan surat perjanjian untuk mengembalikan dana PKH milik warga dengan cara mencicil.

Belakangan diketahui, ‘M’ ternyata Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan terbukti mengambil dana dan menahan kartu PKH milik ‘Djaan’ selama 5 tahun tanpa sepengetahuan pemilik nama, dari tahun 2017 sampai tahun 2022 dengan total transaksi uang sebesar 9,7 jt.

Lebih mengherankan, ‘M’ bukan nya meminta ma’af dalam surat perjanjian tersebut kepada KPM. Namun justru mengancam dan akan melaporkan balik KPM apabila persoalan tersebut disampaikan ke masyarakat.

“Apabila pihak 1 (pertama) bilang ke masyarakat pihak yang mengambil duit maka pihak ke 2 (dua) berhak menuntut balik pihak ke 1 (pertama)”. Isi kutipan tulisan dalam surat perjanjian.

Selain mendapat perhatian dari anggota legislatif kota Tangerang Fraksi PDIP ‘Eva Amelia’ bahkan sorotan tajam juga di lontarkan ‘Zulham’ Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah, (LP2KP), tidak tanggung tanggung, meminta Aparat Penegak Hukum mulai dari kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas.

“Kita berharap kasus dugaan penggelapan dana PKH yang kini menjadi sorotan tajam, agar segera di usut sampai tuntas oleh Aparat penegak hukum, karena ini sudah kategorikan kejahatan luar biasa. Selain menyangkut Hak seseorang (KPM) juga menyangkut laporan pertanggung jawaban keuangan Negara,” kata Zulham kepada wartawan, (16/01/2023).

Dari informasi masyarakat yang beredar, selain ‘Djaan’ di duga masih ada lagi warga yang tidak menerima dana PKH. Bahkan pada saat fakta ini terkuak ke publik, M langsung mengembalikan kepada KPM yang minta identitas nya tidak disebut.

Hingga berita ini dimuat ‘M’ yang disebut sebut oleh sumber sebagai kader PKH belum bisa dikonfirmasi terkait isu dugaan penggelapan dana PKH yang diduga dilakukan ke beberapa keluarga penerima manfaat. F41Z

Prayitno / saniman / posjakar

Berita Terkait

Top