DUA HARI SETELAH DI TANGKAP, DUA ORANG PENYALAHGUNA NARKOBA DIBEBASKAN, DIDUGA OKNUM POLISI MINTA UANG 10 JT
Jakarta,posjakartaraya.com
Polsek Pancoran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial A alias Bagong (lakii-laki) dan K (Perempuan).
Keduanya ditangkap dirumahnya, Kampung Kalijaya, Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat (7/6/2024) dini hari sekira pukul 03.00 Wib.
Berdasarkan informasi yang didapat bahwa penangkapan A dan K, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba hanya alat hisap berupa bong, namun saat di tes urine, ke duanya positif narkoba jenis sabu.
Selang dua hari penangkapan dan dibawa ke Polsek Pancoran, keduanya dibebaskan dan tidak diberikan rekomendasi rehab sebagaimana layaknya penyalahguna narkotika sebagai korban untuk di rehabilitasi (pengobatan) dalam rangka penyembuhan.
Keduanya bebas dengan jaminan uang yang diminta oknum polisi dari reskrim Polsek Pancoran yang diduga berupa uang sebesar Rp 10 Jt .
“Ya Keduannya ( A da K red) setelah dua hari di Polsek Pancoran dibebaskan tanpa ada rehab penyembuhan untuk penyalahgunaan narkoba. Cuma diminta uang Rp 10.jt oleh oknum polisi,” tukas sumber yang namanya tidak mau disebut.
Semetara untuk memastikan kebenaran informsi tersebut, saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Pancoran Iptu Eko lewat whatsapp pada Minggu (9/6/2024) terkait dugaan uang pembebasan kepada A dan K, hingga berita diturunkan tidak ada jawaban.(Red-posjr)