DPC ABPEDNAS KABUPATEN SERANG JALIN SINERGITAS DENGAN KEJAKSAAN SERANG
SERANG,POSJAKARTARAYA.COM
DPC ABPEDNAS Kabupaten Serang menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri Serang untuk mengawasi desa. Dalam pengawasan desa, DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Indonesia (ABPEDNAS) Kabupaten Serang menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri Serang pada hari Senin, 14 Oktober 2024
Dalam audensi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Serang sangat menyambut baik kedatangan DPC ABPEDNAS Kabupaten Serang dan sinergitas yang dijalin. Kasi intel M. Ichsan, S.H., M.H. mengapresiasi kunjungan DPC ABPEDNAS Kabupaten Serang dan keinginan mereka untuk bekerja sama dalam pengawasan desa, terutama di wilayah Provinsi Banten.
Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Serang Nasrullah, menyampaikan pentingnya pengawasan desa mengingat desa bertanggung jawab dalam mengelola anggaran pusat. Ia meminta arahan dan kerjasama dari pihak berwajib, termasuk Kejaksaan Negeri Serang, dalam pengawasan desa agar desa dapat menggunakan anggaran secara tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihak Kejaksaan Negeri Serang setuju untuk bekerja sama dengan DPC ABPEDNAS Kabupaten Serang dalam pengawasan desa karena mereka sadar pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dan saling mendukung dalam upaya tegaknya hukum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kasi intel M. Ichsan, S.H., M.H. juga memberikan arahan dan masukan bagi DPC ABPEDNAS Kabupaten Serang terkait mekanisme dan prosedur pengawasan desa serta memberikan dukungan terhadap DPC ABPEDNAS Kabupaten Serang dalam upaya pengawasan desa yang lebih efektif dan efisien.
Dalam akhir pertemuan, kedua belah pihak saling berterima kasih atas kerjasama yang terjalin dan berharap kerjasama ini dapat membawa manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan negara.
Kerjasama antara DPC ABPEDNAS Kabupaten Serang dan Kejaksaan Negeri Serang diharapkan dapat menjadi contoh bagi kerjasama antara lembaga pemerintahan dan masyarakat dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa. Melalui sinergi yang baik, diharapkan upaya pengawasan desa dapat semakin optimal dan memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat untuk terus menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik dalam waktu yang akan datang. Kedua belah pihak berharap dapat memperkuat kerjasama mereka di masa depan sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat dan negara.
Dalam akhir pertemuan, kerjasama yang terjalin dinyatakan resmi dengan mrmberika berkas ditandatanganinya nota kesepahaman antara ABPEDNAS dan Kejaksaan Negeri Serang. Kedua belah pihak berharap nota kesepahaman ini dapat menjadi landasan bagi kerjasama yang bermanfaat bagi kedua belah pihak(Nasrul/red-posjr)