IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Diduga Pembangunan kantor kec. Teluknaga, ada indikasi korupsi


Teluknaga, posjakartaraya.com

Kantor Kecamatan Teluknaga di duga tidak memiliki RAB dan tidak mempuyain papan pengumuman tidak di pasang, pada hal proyeknnya sedang berjalam pembangunannya. sabtu (09/04)

Apakah dari pengawas tidak menayakan papan pengumuman tidak di pasang, agar aparat hukum melakukan tindakan sebagainmana di atur undang-undang korupsi dan undang-undang kintruksi.

Diduga Kantor Penambahan ruangan Kantor Kecmatan Teluknaga tidak tidak di pasang papan nama, dan dikabarkan bahwa proyek tersebut di bangun dengan anggran pendapatan belaja daerah (APBD) Kab. Tangerang, Banten.

dr.Bernard Birvan Siagian SH.MH Ketua LSM dan Aktivis GAKORPAN mengatakan untuk penanganan proyek setidaknya harus memakai papan proyek dan papan pengumuman bahwa proyek nialai berapa, masa waktu kerja, di peruntukan apa tidak jelas.

“Senagai mana yang di maksud dengan nundang-ybndang kintruksi, setidaknya harus pakai papan pengumuman itu yang benar, sehingga -para loembaga yang luar dari intansi pemerintah juga ikut mengawasinnya”, katanya dr.Bernard Birvan Siagian SH.MH Ketua LSM.

Ia menyebutkan, bahwa setiap proyek yang dari sumber dana APBD atau APBN agar di siapkan atributnya, sehingga tidak mengelabuy para kontroling dari non pemerintah juga ikut mengawasi.

“Bararti ini ada indikasi korupsi, sehingga masyarakat tidak di libatkan ingin di ketahui, Untuk menghilangkan pertanyaan wartawan dan LSM, tidak usah pakai papan proyek bangunan, ini kemungkinan di bangun dengan uang gaji camat, sehingga tidak pakai papan proyek dan RAB, ini ini jelas menghilangkan”, katanya.

Menurut Guntur dari LSM Ampu, bagwa Tidak tertutup kemungkinan, bahwa proyek yang di bangun ndengan anggaran APBD Kab. Tangerang, pasti ada petunjuk dan prosedur yang harus di pakai.

Apakah mantang-mantang, camat baru, sehingga konyol di pakai?, setiap pekerjaan yang di anggarkan oleh APBD harus mempunyai RAB, ini tidak di pakai papan pengumuman, atau saat pekerjaan di mulai di pasang, tetapi di copot kembali.

“Lagi-lagi proyek dilingkungan Kecamatan Teluknaga abaikan papan proyek yang mana jelas tertuang UU KIP No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.”, katanya Guntur

Semajak berita yang ke-2 ini sampai saat ini belum bisa berkomonikasi sama camat teluknaga, Ketika di minta kompirmasi camat teluknaga tidak di jawab, bahkan nomor yang di tolak.

henry/posjr

Berita Terkait

Top