IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

DIDUGA MELAKUKAN INTIMIDASI KEPADA MASYARAKAT YANG TELAH DI BERIKAN TANAH GARAPAN,OLEH OKNUM BERINISIAL J DWNGAN MENYEWA PREMAN


Jambi , posjakartaraya.com

Pada tahun 2004 Gubernur Jambi H. Zulkifli Nurdin melakukan pencadangan tanah untuk pembangunan Transmigrasi Baru (PTB) dengan Nomor Surat 159 tahun 2004.

Selanjutnya pada tahun 2005 dimulai penempatan pertama masyarakat

Transmigrasi, Desa Mekar Sari kemudian melakukan pemekaran dar i Desa Induk Desa Tebing Tinggi menjadi Desa Definitive pada tahun 2010 di Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari .

Pada awalnya tidak ada konflik di Desa Mekar Sari sampai tahun 2011 sertifikat diberikan kepada masyarakat untuk wilayah LU I (Lahan usaha I).

Masyarakat Mekar Sari mulai menanami lahan ter sebut dan dijadikan areal persawahan (Payo Lebar ) serta sebagian di tanam dengan tanaman perekebunan sawit.

Untuk areal Lahan Usaha I ini berada di Desa Mekar Sari pada tahun 2013 seluas ± 108 Ha lahan masyarakat Desa Mekar Sari digusur, penggusurnya adalah pengusaha

lokal bernama Junaidi Bin M. Zen dengan menyewa preman untuk

melakukan intimidasi kepada masyarakat desa Mekar Sari, dan tidak ada ganti rugi yang diberikan oleh pengusaha tersebut .

Sampai saat ini masyarakat Desa Mekar Sari masih kehilangan haknya,

padahal mereka memiliki hak penuh terhadap areal lahan ter sebut dengan

dibuktikan Sertfikat resmi yang diberikan oleh pemerintah.

Masyarakat hanya menguasai secara fisik lahan pekarangan rumah seluas ± 0,25 Ha dan sisanya hingga saat ini tidak dapat dikuasai oleh masyarakat.

Masyarakat mereka telah melakukan perlawanan dan pengaduan konflik ini ke instansi Pemerintahan

setempat yaitu Tim Terpadu (TIMDU) Kabupaten Batanghari, Polres Batanghari, Polda Jambi, Gubernur Jambi, hingga Kementerian ATR BPN dan Kementrian Transmigrasi di Jakarta.

Masyarakat menganggap Pemerintah gagal dalam proses penyelesaian konflik.

Oleh karena itu masyarakat Mekar Sari akan melakukan gugatan secara hukum kepada Juanaidi Bin M. Zen yang telah melakukan penggusuran,

pengancaman, pengerusakan terhadap lahan masyarakat Desa Mekar Sari.

Untuk gugatan pertama akan dilakukan oleh 14 perwakilan masyarakat Mekar Sari pada Januari 2024 dengan luasan ± 10, 5 Ha.

Sampai selanjutnya akan diteruskan oleh masyarakat Mekar Sari lainnya yang telah bermandat ke Walhi Jambi. Panjang umur kebaikan lawan mafia tanah dan wujudkan keadilane.di kutip dari kologis. (Rilis Walhi Jambi)-Red-posjr.

Berita Terkait

Top