Diduga lalai menangani pasien Rumah sakit Bhakti Asih di gugat 11milyar oleh istri almarhum.
RS. Sakti Bhakti, digugat sama pasiennya sendiri. Diduga lalai menangani pasien Rumah sakit Bhakti Asih di gugat 11milyar oleh istri almarhum, Jumat (08/09)
RS Sakti Bhakti di guguat melalui kuasa hukum dengan 1 milyar rupiah. Pihak RS Sakti Bhakti, telah masuk babak persidang pertama, Kamis (07/04)
Kini penggugat telah siap, dan tergugat juga masi kwatir dalam persidangan tidak bisa menjelaskan, karena RS SB sudah lengkap surat izinnya.
Sidang kasus dugaan perbuatan malpraktek ( kelalaian ) rumah sakit umum Bhakti asih Karang Tengah Cileduk hari ini Kamis tanggal 7 April 2022 memasuki agenda sidang Kesimpulan dari penggugat Dahniar Pasaribu di wakili kuasa hukumnya Andri Saputra Situmeang SH,M,H, C.NSP.C.CL.
dan tergugat Pihak Rumah sakit Bhakti Asih.
Menurut kuasa hukum penggugat. Sidang hari ini agenda kesimpulan dari kedua belah pihak. Jadwal sidang sekitar pukul 14 siang oleh majelis hakim Subci EKO SH MH
Pokok kesimpulan dari saksi kami yang kita hadirkan rata rata menjelaskan terkait peristiwa dugaan peristiwa kelalaian terhadap almarhum Robert Simanjuntak.
Dari saksi Regina Avianti rekan kerja almarhum dalam kesaksianya mengatakan.
Almarhum pribadi yang jarang sakit dan tidak miliki riwayat penyakit lainya sebelum terpapar Virus Covid 19.
Menurut Andri kuasa hukum penggugat.
Dalam gugatan ini kami tidak mempersoalkan almarhub Robert semanjurak terpapar covid 19. Yang menjadi pokok persoalan dalam gugatan yang ini cara penanganan tenagal medis kepada almarhum ada dugaan kelalaian dalam menjalankan SOP.
Menurut Klayen kami almarhum di pasang alat inkubasi alat bantuan napas tetapi pasien tidak di ikat (Restrain) sehingga ketika pasien sedikit sadar melakukan gerakan yang tidak di sadari mengakibatkan cobotnya alat Inkubasi yang terpasang dalam tubuhnya dan mengakibatkan pasieneninggal tanpa adanya pengawasan dari tenaga medis di ruangan ICU Rumah sakit tersebut.
Sedangkan keterangan saksi dari pihak tergugat sebagai penanggung jawab ICU RSU Bhakti Asih tentang covid 19 saksi yang masang alat inkubasi kepada pasien Korban almarhum Robert Simanjuntak tetapi tidak tau siapa yang melepas alat inkubasi. Saya di beritahu pagi hari almarhum sudah meninggal ujar saksi dokter sepecialis David sinuraya.
Menurut David ketika di pertanyakan oleh Andri kuasa hukum penggugat”, siapa yang melepas alat inkubasi, saksi menjawab tidak tahu. Alasanya sedang berada di rumah.
Bahkan saksi ini terkesan berbelit Belit bahkan mengalihkan pertanyaan kuasa hukum penggugat.
Kami dari dari kuasa hukum penggugat sangat menyayangkan dimana tergugat tidak membahas pokok perkara gugatan penggugat, melainkan membahas riwayat penyakit almarhum Robert.
Kami dari kuasa hukum penggugat berharap kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengabulkan gugatan seluruhnya. Karna fakta persidangan sudah jelas.
Harapan kami majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat,menyatakan tergugat melakukan kelalaian kepada almarhum Robert Simanjuntak dan atau penggugat. Memerintahkan tergugat untuk membayar kerugian penggugat berupa kerugian materil sebesar 10 Milyar dan imamatwril 1milyart.
Arfaiz/Henry/posjr