IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Diduga HT memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp1.125 Milyar kepada Pegawai Negeri.


Jakarta – posjakartaraya.com

Diduga terdakwa HT telah melakukan kesalahan dalam kinerja, sehingga berurusan dengan pihak hukum, minggu (27/08)

HT seorang ASN penjabat DJKA Kemenhub Jakarta kini di adili sebagai terdakwa kasus suap.

Beberapa keterangan saksi terdakwa HT sudah masuk kasus suap pada pihak pemeriksa.

Lalu pihak penyidik dari KPK menetapkan kepala DJKA sebagai dugaan penyuap pada pihak pemeriksaan.

“Untuk tidak di periksa, akhirnya terdakwa sengaja memberikan sesuatu pada pemeriksaan dengan total biaya Rp 240 juta pada petugas”, katanya Ali Fikri Kasubag Penerangan KPK di Jakarta.

Menurut KPK, bahwa pihak penyidik KPK telah menemukan bahwa Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) Harno Trimadi akan menghadapi sidang perdana pada 30 Agustus 2023.

Terdakwa telah lengkap dukumen yang ia miliki, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengadili terdakwa.

Dia akan diadili terkait kasus dugaan suap proyek jalur kereta api.

“Sesuai dengan penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat”, katanya.

Akan dijadwalkan persidangan perdana Terdakwa Harno Trimadi dan Fadliansyah di tanggal 30 Agustus 2023

Terdawa dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Eks PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, juga diadili bersamaan dengan Harno. Keduanya diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Eks PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar. Achmad akan disidangkan pada tanggal yang sama dengan Harno dan Fadliansyah.

Mereka akan didakwa dengan Pasal 12 huruf (a) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pejabat KA Properti Didakwa Rp 1,3 M

Terdakwa lain dalam kasus ini ialah Vice President (VP) PT KAPM Parjono dan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (PT KAPM) Yoseph Ibrahim. Mereka sudah disidangkan.

Yoseph dan Parjono didakwa memberi suap Rp 1,125 miliar kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah.

Jaksa mengatakan suap itu untuk mengatur paket pekerjaan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera agar dimenangkan oleh PT KAPM.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp1.125.000.000,00 kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara.

Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Fadliansyah.

Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub,” kata jaksa KPK saat sidang di PN Tipikor, Senin (3/7).

“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, dengan maksud supaya Harno Trimadi dan Fadliansyah.

Mengatur paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera tahun anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub agar dimenangkan oleh PT KAPM,” sambungnya.

Yoseph dan Parjono juga disebut jaksa menyuap Ketua Pokja Pengadaan pekerjaan 6 – Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 Edi Purnomo.

Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang Pada Jalur KA Di Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2023 Budi Prasetyo dan Hamdan sebesar Rp 240 juta.

Nur / Deni / posjakar

Berita Terkait

Top