Diduga abaikan undang-undang, pemdes Kosambi dalem,tidak memasang baliho biografi anggaran add tahun 2024
Tangerang-posjakartaraya.com
Biografi APBDes yang seharusnya terpasang di tiap tiap Desa sebagai bentuk transparansi terhadap masyarakat adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh masing-masing Desa sebagai bentuk tanggung jawab penggunaan Dana Desa di Desa masing-masing,
Namun beberapa Desa yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang banyak yang tidak memasang baliho biografi anggaran APBDes hingga diakhir tahun, tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar bagi sebagian pengiat sosial dan lembaga yang memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan pengawasan.
Salah satu Desa yang tidak memasang biografi anggaran APBDes adalah Desa Kosambi dalem Kecamatan mekar baru Kabupaten Tangerang, hal ini diketahui saat kunjungan tim pengawasan DPC Abpednas kabupaten Tangerang ke Desa Kosambi dalem pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024,kehadiran tim dari abpednas di sambut langsung oleh staff pelayanan desa’ Kosambi dalem yang tidak mau di sebut namanya.
Hasil dari pertanyaan kami dari abpednas kepada staf pelayanan menjelaskan bahwa,”saya tidak dapat menjelaskan karena tidak mengetahui prihal pembangunan dan pemberdayaan,sedangkan baliho biografi anggaran add 2024,tidak terpasangpun saya tidak tau,”ujar staf pelayanan
Dalam kunjungan Abpednas yang dipimpin langsung oleh ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang Saniman,ikut serta Ketua Bidang pengawasan Budi Triswantoko,serta Harry wibowo sebagai ketua tim investigasi bersama anggota tim.
Saniman ketua DPC abpednas kabupaten Tangerang angkat bicara,prihal tidak di pasangnya baliho anggaran add di desa Kosambi dalem”kami sangat menyayangkan tidak di pasangnya baliho anggaran add tahun 2024,baik di sengaja maupun tidak di sengaja yang jelas sudah melanggar undang-undang,”ujar Saniman
Masih menurut Saniman”Keterbukaan informasi publik adalah amanat undang-undang yang harus di laksanakan,agar masyarakat dapat mengetahui di pergunakan untuk apa saja anggaran dana desa tersebut,”ujar saniman
Saniman sangat menyayangkan perihal tidak terpasang nya baliho biografi anggaran ADD di Desa Kosambi dalem,itu semua sudah di amanat kan oleh undang-undang,setiap desa wajib memasang baliho anggaran add untuk keterbukaan informasi publik,” ujar Saniman
Lebih jauh Saniman menjelaskan bahwa menurut undang-undang di katakan “Desa yang tidak memasang biografi anggaran ADD di desanya melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2014
melanggar undang-undang nomor 60 tahun 2014 tentang anggaran desa yang bersumber dari APBN, melanggar ,
undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, melanggar
pasal 2 peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, dengan jelas dan gamblang pemasangan baliho biografi anggaran ADD di atur oleh undang-undang,”ujar Saniman
“Kami dari tim pengawasan abpednas kabupaten Tangerang merasa belum puas atas jawaban staf pelayanan desa’ kosambi dalem, kami dari tim pengawasan abpednas kabupaten Tangerang akan melayangkan surat (lapdu) laporan dugaan atas ketidak Tranfaran penggunaan anggaran desa Kosambi dalem, kecamatan mekar baru-kabupaten Tangerang,kepada kejaksaan, inspektorat dan BPK dan bila perlu memohon untuk segera di Audit,”imbuhnya.(red-posjr)