DI DUGA TIDAK MEMILIKI IJIN LINGKUNGAN PERUSAHAAN BUDIDAYA PEMBIBITAN CACING DI SOAL WARGA
Rajeg, posjakartaraya.com
perusahaan budidaya cacing di rt,02/06 desa sukamanah kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang-banten, di duga tak memiliki ijin lingkungan, permasalahan ini di persoalkan warga karna baunya yang menyengat.
di mana salah satu warga masyarakat mengajukan keberatan terhadap adanya perusahaan budidaya cacing tersebut.
dari informasi yang kami dapat dari pimpinan perusahaan bahwa ijin lingkungan sedang di urus oleh kepala Dusun setempat,ternyata setelah kami kompormasi kepada yang bersangkutan (kadus)beliau menyatakan bahwa dirinya tidak dalam melakukan pembuatan ijin lingkungan karna belum ada kesepakatan tentang pembuatan ijin lingkungan terebut,”ujar warga yg tidak mau di sebut namanya
bak gayung bersambut setelah di konfirmasi kepada kadus yang di maksud, bahwa beliau tidak sedang melakukan pembuatan ijin lingkungan”saya tidak membuat ijin lingkungan dari perusahaan tersebut,karna belum ada kesepakatan”ujar kadus
ketua lpm angkat bicara perihal perusahaan budidaya cacing yg berada di kampung sumur daon kavling, rt 02/06 desa sukamanah”menurut aturan semua perusahaan baik kecil maupun mikro harus ada ijin lingkungan, apalagi perusahaan pembibitan cacing ini suasana nya bau menyengat, sehingga mengganggu kepada lingkungan sekitar,” ujar saniman
setidaknya kalo ada ijin lingkungan dan di setujui oleh desa minimal perusahaan itu terdaftar di lingkungan desa sukamanah,”ujar saniman
ini kadang kadang para perusahaan slonong boy tidak membuat laporan lagi sehingga kami merasa kesulitan dalam penataan dan pengawasan di lingkungan, “ujarnya.(red-posjr)