IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

DI DUGA TAK MEMILIKI IJIN DARI KOMIMFO, PROVIDER INTERNET DI KAMPUNG SIMPANG TIGA KENDAL, RT 006/03 DESA PATRAMANGGALA BOHONGI WARTAWAN


Tangerang,posjakartaraya.com

di duga memiliki ijin dari komimfo, provider internet di kampung simpang tiga kendal rt 006 rw 03 desa patramanggala kecamatan kemiri,di duga telah melanggar UU nomor 36 tahun 1999 tentang perijinan perusahaan internet,yang bisa di pidana kurungan 6 enam tahun penjara dan denda 600.000.000 rupiah.”ujar aspendi lbh pmbi

di duga perusahaan internet tersebut tidak memiliki ijin dari komimfo sehingga, untuk mengelabui wartawan pemilik provider tersebut membohongi wartawan,”ujar nian warga setempat
perusahaan yang tidak memiliki ijin dari komimfo,akan kami laporkan ke komimfo kabupaten dan di lanjutkan ke ke kementrian ,”ujar aspendi

Seniman ketua frb angkat bicara prihal lemahnya pengawasan terhadap provider-provider internet,itu di duga tidak berfungsinya satpol PP kecamatan,dalam hal pengawasan lingkungan padahal dampak dari semrawut kabel-kabel internet tersebut bisa mengakibatkan terjadinya konsleting listrik, “ujar saniman

masih menurut saniman”perusahaan internet yg tidak memiliki ijin seharusnya sudah di tertibkan bukan hanya di biarkan sehingga menjamur dan kabel-kabel nya pun semrawut,sehingga dapat mengakibatkan konsleting listrik,” ujarnya

semua sudah di jelaskan dalam uu 36 tahun 1999,dan ancaman nya pun jelas bagi perusahaan yg tidak memiliki ijin dari komimfo, melalui pasal 11 ayat (1) ancaman nya 6 tahun penjara denda 600.000.000 rupiah, artinya uu nya jelas, aturan nya jelas, tapi kenapa pemerintah tutup mata terhadap kegiatan perusahaan internet yang di duga tak memiliki ijin tersebut,”ujarnya.(red-posjr)

Berita Terkait

Top