IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

DI DUGA PROYEK BETONISASI YANG DI KERJAKAN OLEH CV NUR KALAM CIPTA SOLUSI ADA UNSUR KORUPSI DENGAN MENGURANGI KETEBALAN CORAN


 

Tangerang, posjakartaraya. com

Pemerintahan Desa RAWA KIDANG Kecamatan SUKADIRI Kabupaten Tangerang telah menyelenggarakan Betonisasi guna pembangunan Desa untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Desa rawakidang ,kamis 21/12/2023.

Saat tim investigasi melintas di lokasi pembangunan cor beton di Desa rawakidang Kecamatan SUKADIRI, Kabupaten Tangerang,team melakukan klarifikasi anggaran dana tersebut.

Dalam pantauan team awak media,terkesan pekerjaan yang dikerjakan terlihat asal-asalan tidak di pasang dowel/Besi perekat,antara cor baru dan cor lama tidak adanya mesin pemadat, k3 tidak digunakan,tidak adanya lampu penerangan dan terkesan amburadul,pihak pemerintah daerah gak lagi pakai cv nur Kalam cipta solusi,di duga CV Nur Kalam cipta solusi kurang memperhatikan segi mutu dan kualitas. Terlihat jelas di kurangi dari tingkat ketebalan cor ,lebar 390 cm2 x Tinggi 16 cm2 dikurangi standart, sop ada unsur KKN pihak dinas terkait harus tegas dan kurangi juga anggaran yang suda di anggarkan karena tidak sesuai dengan speck ukuran pekerjaan dan di papan informasi atau (KIP) pun tidak dicantumkan untuk ukuran panjang,lebar(luas) dan tingginya. sehingga dalam pengerjaan terkesan asal jadi Ada unsur KKN kelasnya.

Lanjut praktisi hukum menjelaskan SYAFFI TUAN KOTTA S, H. M,H saat di temui Awak media di kantor law firmnya mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas”. Sehingga, Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) yang semula berbunyi, “Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas”, menjadi selengkapnya berbunyi “Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas.” 351 8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia Imbuhnya.

Karena adanya keterbukaan informasi/(KIP) warga yang tidak mau di sebut namanya komplen kepada awak media dan masyarakat tau, bagaimana pun masyarakat dapat Tau cara mengerjakan pekerjaan itu sesuai dengan standar mutu ataupun tidak sesuai dengan standar yang di harapkan, karena dalam pengerjaanya tidak ada acuan atau spek teknis nya.Sehingga patut di duga adanya KKN di dalam pengerjaan proyek tersebut tandasnya SYAFFI. (red-posjr)

Berita Terkait

Top