IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

DI DUGA OKNUM POLISI SUDAH MENERIMA UPETI (86) DARI MAFIA SOLAR


 

Bogor, posjakartaraya. com

Diduga sudah menerima upeti dari mafia solar oknum Polsek Citereup, sampai sampai mafia solar tersebut seperti tak pernah jera dan terkesan kebal hukum, dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bogor.

Seperti salah satu kendaraan truck box grandong berwarna pala merah box silver dengan nomor plat polisi B 9986 UCH diduga mobil ini digunakan untuk mengangkut BBM Bersubsidi jenis solar di setiap Stasiun Pengisian Bahan umum (SPBU).

Sehabis dari Toiler SPBU Jagorawi, mobil truck box grandong ini kedapatan sedang mengisi BBM di SPBU (34-16904) tepatnya di Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja. No 46-37, Karang Asem Bar, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810.

Beberapa aktivis pemerhati lingkungan dari Tangerang sempat mengalami peristiwa yang tak mengenakkan, saat mereka hendak mengkonfirmasi supir yang diduga mengangkut BBM Bersubsidi jenis solar.

“Saya perhatikan dari tadi mobil truck box warna merah silver ini keluar masuk SPBU terus, kemudian saya mau konfirmasi ke supirnya, tunggu di depan ya bg,” ujarnya, Senin (22/01/24).

Disaat keneknya mengobrol dengan rekan, kami mendatangkan Polsek Citeureup untuk bertindak, kebetulan ada yang piket bernama Haris Okta langsung ke TKP (SPBU) Jagorawi.

Haris okta meminta kepada salah satu yang membawa mobil box tersebut untuk membuka pintu box tersebut agar memastikan kebenarannya”, salah satu pemilik mobil tersebut tidak mau membukanya saat anggota polisi ingin mengecek di dalam mobil box tersebut, sangat di sayangkan pihak kepolisian kurang tegas atas kejadian tersebut, saat di konfirmasi salah satu kenek mobil tersebut mengatakan baru isi 20 ton ucap salah satu ikut mobil. yang diangkut adalah BBM solar yang bersubsidi atas laporan salah satu tim awak media kepada polisi setempat, salah satu pemilik kendaraan tidak mau membukanya pintu box belakang sambil komunikasi dengan telp entah dengan siapa melalui ponsel, sambil menunggu atasannya bernama Dedi, dirinya dan beberapa temannya pada, berkoordinasi dengan pihak Polisi, lalu kemudian kendaraan itu diiringi oleh petugas di bawa ke ruko yang tidak jauh dari Polsek Citeureup.

Kendaraan truck box berwarna merah silver itu sudah sempat diamankan oleh polisi yang sedang piket dan akan di koordinasikan ke reskrim Polsek Citeureup. Saya bingung kok tiba-tiba pihak Polisi dari Polsek Citeureup menyuruh mobil itu jalan kembali.

Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Saat di konfirmasi dengan Tim, pak ko mobilnya dilepas, kirain saya abang sudah beres,” ujar Dedi Katim Polsek Citeureup.

Di tempat terpisah tim mendatangi Polres Kabupaten Bogor ke Paminal Pak Muh, menanyakan SOP Polri. Disambungkan langsung ke Kapolsek Citeureup Pa Viktor.

“Ya, gimana mas bisa saya bantu,” ujar Kapolsek.

Tim menanyakan SOP kinerja Polri ke Kapolsek Citeureup, di Polres Kabupaten Bogor.

Kapolsek Citereup berbicara ke salah satu awak media mengatakan bahwa bukannya sudah perdamaian kemarin sudah menerima 5 juta, awak media menjawab tidak ada dan awak media mengatakan tidak ada, kata siapa itu Pa.ucap salah satu media.

Kapolsek bicara ke awak media melalu telp wa bukannya sudah menerima 2 juta, kami tim awak media tidak mau menerima uang mediasi, seakan kami tim media tutup mata terkait mafia solar dan mau menerima 86″, diduga Kapolsek tersebut ingin menjatuhkan profesi wartawan menerima 86″,ucap Kapolsek ke awak media untuk membela anggotanya kepolisian Citereup yang melanggar SOP Polri.

Kapolsek juga bicara menawarkan ke awak media untuk ditemukan ke pada supir tersebut,koordinator (Boss) mafia solar tersebut.ucapnya.

Kami berharap pihak Kapolres Bogor Menyelidiki kasus ini dan menindak tegas Oknum APH Polsek Citereup yang sudah melanggar dan tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP serta menangkap penimbun solar (mafia solar) di wilayah Hukum Polres Kabupaten Bogor.

Kami meminta Kapolres Bogor segerah bertindak dengan tegas kepada anggota anggota ya yang diduga menerima uang dan berkerja sama dengan oknum mafia migas ilegal yang ada di wilayah Hukum Polres Kabupaten Bogor.

Dikarenakan merugikan negara para oknum mafia migas ilegal tersebut.(red-posjr)

Berita Terkait

Top