DI DUGA ILEGAL, PABRIK PENGOLAHAN OLI BEKAS DI JADIKAN SOLAR DI PANONGAN KAB. TANGERANG
Panongan, posjakartaraya. com
Pabrik pengolahan/penyulingan oli menjadi solar di Gg. Ciakar, Panongan, Kabupaten Tangerang diduga beroperasi tanpa izin alias ilegal.
Lokasi pabrik yang berada di tengah permukiman penduduk dan tanpa nama perusahaan semakin kuat mengindikasikan hal tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, pabrik pengolahan oli menjadi solar tersebut sudah beroperasi selama belasan tahun.
Awak media Yusrizal, saat berkunjung ke perusahaan pengolahan oli tersebut telah mewawancarai seorang petugas keamanan bernama Yanto, Jumat, 15/12/2023.
Yanto yang mengaku belum lama bekerja di perusahaan tersebut menjelaskan bahwa ia kurang mengetahui banyak kegiatan pabrik tersebut. Namun ia mengiyakan bahwa pabrik tersebut mengolah oli menjadi solar.
“Saya belum lama bekerja di sini, kurang lebih enam bulanan. Kurang tau udah berapa lama pabrik beroperasi. Kegiatan mengolah oli menjadi solar. Namun mengenai perizinan saya kurang tau, karena dulu kan yang pegang masalah perizinan Pak Hendra yang sudah meninggal,” jelas Yanto.
Menurut Yanto, pemilik pabrik berbadan usaha PT tersebut bernama Nurdin. Ia pun mempersilahkan awak media menelpon Dian selaku admin di perusahaan. Namun ditolak oleh para awak media dengan alasan tidak ada kepentingannya.
Seandainya benar perusahaan tersebut mengolah BBM tanpa izin, maka jelas melanggar aturan perundang-undangan.Negara dirugikan akibat bisnis ilegal BBM ini karena sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas di mana diatur bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU) wajib membayar pajak, bea masuk dan pungutan lain atas impor, cukai, pajak daerah, retribusi daerah, dan iuran badan usaha.
Di dalam UU 22 Pasal 32 jelas diatur bahwa siapa saja yang boleh melakukan izin usaha niaga umum BBM adalah badan usaha pemegang izin usaha umum yang diterbitkan Kementerian ESDM. (red-posjr)