DI DUGA BANYAK PROVIDER INTERNET YANG MENYALAHI ATURAN, TIDAK MEMILIKI IJIN KOMIMFO MASIH EKSIS MENJADI PENYALUR INTERNET
Rajeg,posjakartaraya.com
Banyak nya provider internet yang di duga tidak memiliki ijin dari kementrian informasi dan informatika, yang tetap menjalani usaha provider internet,ini sudah melanggar UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi,”ujar adhari sekjen frb
ini perlu adanya penerapan Perda (peraturan daerah) terhadap provider-provider yang nakal,di samping tidak memiliki ijin dari komimfo, dan juga tidak memiliki ijin dari pemda, sehingga kabel nyaris berantakan di sepanjang jalan, baik di jalan utama maupun di kompleks-kkmplek perumahan, bahkan ijin ke desa pun tidak ada,”ujar ketua lpm.
masih menurut ketua lpm, seharusnya perusahaan provider internet itu harus ada ijin lingkungan sari rt dan Desa setempat karna dampaknya sangat mengganggu ke masyarakat,seperti dampak kabel optik yang semrawut,kalo seandainya perusahaan tersebut terdaftar di Desa,kami dapat menghubungi jika terjadi hal- hal yang tidak kita inginkan,contohnya konsleting listrik, kabel putus dll, “ujar ketua lpm
perusahaan-perusahaan provider internet tidak asal memasang kabel fiber optik di tiang-tiang listrik,seharusnya ada ijin dari pemilik tiang yaitu PLN,seharusnya kalo memang mau usaha ya harus memiliki tiang sendiri, jangan menggunakan tiang listrik, “ujarnya
ketua forum Rajeg bersatu angkat bicara prihal banyaknya perusahaan-perusahaan provider internet yang menggunakan tiang listrik, ” kami akan segera membuat laporan kepada pt PLN Persero dan juga kepada satpol PP kabupaten Tangerang,agar segera menertibkan kabel-kabel optik provider yang tidak memiliki ijin baik dari PLN maupun dari komimfo,agar pemasangan ya bisa di pantau sehingga masyarakat mendapatkan kenyamanan, “ujar saniman.(tb wahyudi-posjr)