IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

DI DUGA BANYAK PROVIDER INTERNET WI-FI YANG DI DUGA TIDAK MEMILIKI IJIN LINGKUNGAN


Tangerang, posjakartaraya. com

di duga banyak provider internet yang di duga tidak memiliki ijin lingkungan, itu terbukti di kampung sarapan rt 01/02 desa sukasari kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang-banten
kami dari media posjakartaraya. com mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan rt 01/02 desa sukasari kecamatan Rajeg, terdapat provider internet yang di duga tidak memiliki ijin lingkungan, menurut informasi masyarakat setempat betul bahwa provider internet tersebut belum pernah minta tanda tangan warga prihal ijin mendirikan tower provider internet,ujar salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya.

kami pun konfirmasi kepada kepala desa sukasari, betul bahwa di desa sukasari ada beberapa provider internet, tapi belum pernah ada yang membuat ijin lingkungan,dan lagi ga pernah ada yang mendaftarkan usaha provider internetnya ke desa, sehingga kami tidak tau ada berapa perusahaan provider internet yang ada di seda sukasari,”ujar muklis kades sukasari

ketua LBH-PMBI perwakilan kecamatan Rajeg angkat bicara prihal maraknya provider-provider internet ilegal yang di duga tidak membuat ijin lingkungan, di mana ijin lingkungan itu penting karna segala sesuatu pun harus berawal dari lingkungan”ujar uje

kami mewakili masyarakat, agar haknya tidak terabaikan, seperti asuransi, di mana terjadi musibah robohnya tiang tower dan juga radiasi apa bila menggunakan pesawat, hak-hak masyarakat seperti ini jangan sampai terabaikan oleh perusahaan provider internet, “ujar uje

ketua forum Rajeg bersatu angkat bicara prihal banyaknya provider internet yang di duga melanggar uu 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi di mana perusahaan hanya menginduk kepada PT di mana mereka bernaung,seharusnya provider internet itu harus memiliki ijin kominfo apa bila ijin mendirikan usaha provider internet,”ujar bang tato thea

kamipun akan berkirim surat kepada kementrian kominfo dan juga kepala dinas kominfo kabupaten Tangerang, agar segera menertibkan provider-provider internet yang di duga tidak memiliki ijin kominfo,”ujarnya
(red-posjr)

Berita Terkait

Top