DI DUGA BANYAK NYA PEMAIN PROVIDER INTERNET YANG DI DUGA ABAL-ABAL, DI DUGA MINIMNYA INFORMASI DAN SOSIALISASI TERHADAP UU 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI
Lebak, posjakartarayab
banyaknya provider-provider internet yang di duga abal-abal alis tak berijin,ini di duga akibat lemahnya sosialisasi tentang uu 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi,”ujar adhari sekjen frb
sehingga banyak nya kabel-kabel yang berserakan di mana-mana dampak dari pemasangan yang tak berijin,sehingga tanpa memikirkan keamanan dan kenyamanan,”Ujar adhari
masih menurut adhari, “kami akan melayang kan surat kepada kementrian komimfo dan kepolisian polda banten,agar segera mensosialisasikan uu 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi,sehingga masyarakat paham tentang aturan dan peraturan di dalam menjalankan bisnis usaha provider internet, sehingga tidak mengganggu pelaku usaha yang berizin alias legal, ” ujar adhari sekjen frb
marsa anggota LBH-PMBI angkat bicara prihal maraknya provider-provider internet ilegal alias abal-abal di duga lemahnya sosialisasi uu 36 tahun 1999,pasal 11 ayat(1)menyatakan “barang siapa yang melanggar sebagai mana di maksud pasal 11 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 6(enam) tahun penjara,atau denda 600.000.000 rupiah.(red-posjr)