IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

DI DUGA ADA PUNGLI DALAM PENGURUSAN SURAT MENYURAT DI DESA PESANGGRAHAN


 

Solear,kab Tangerang, posjakartaraya

 

Pembuatan surat-menyurat di Desa pasangerahan mulai dari pembuatan Surat keterangan , Surat pengantar dll, di pungut iyuran, walaupun iyuran itu fariatif,tapi itu tidak di perbolehkan, karna semua aparat bagian administrasi desa(staf Desa-red) Sudah mendapatkan honor (siltap) tapi ko masih di mintai uang jasa pengetikan,”ujar AHS

Bagaimana tidak warga masyarakat pesanggrahan mengeluhkan adanya pungutan jika mengurus surat menyurat,surat keterangan yang masih di mintai uang jasa,walaupun pungutan itu relatif, tapi di mintai secara terang-terangan,”ujar AHS,

Bahkan sudah di sampaikan dan sudah terpampang secara tertulis
Di desa Pasanggrahan kecamatan solear kabupaten Tangerang provinsi banten (10/05/2022)

Kami dari tim media posjakartaraya, belum dapat mengkompirmasi kepada kepala Desa pesanggrahan, apakah ini inisiatif staf Desa, atau mungkin ada intruksi dari kadesnya, “ujar wahyudi/tb

Anggota lbh pmbi solear angkat bicara prihal pungutan liar di Desa pesanggrahan,” Boleh saja pungutan itu di adakan, tapi harus berdasarkan kesepakatan yang di landasi oleh perdes (Peraturan Desa) akan di gunakan untuk apa uang hasil restibusi surat menyurat itu, kalo iyuran pungutan itu tidak berdasarkan perdes (peraturan Desa) berarti itu pungli, “ujar pasol.

Apa yang di lakukan oknum aparat desa pasanggrahan mencerminkan, ketidak simpatikan kepada masyarakat desa,tidak bisa menjadi pengayom masyarakat seharusnya tidak boleh dilakukan pungutan,malah ini di lakukan dengan terang-terangan dengan mencantumkan rilis harga.

Mengacu kepada aturan UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun tahun 2006 tentang administrasi kependudukan c. Setiap orang atau badan hukum yang Tampa hak mencetak , menerbitkan,dan /atau menstribusi kan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan /atau denda paling banyak RP 1000.000.000
( Pasal 95B UU No. 24 tahun 2013)dan

perbuatan pemungutan liar (pungli) sebagai tindakan kedalam korupsi (analisis pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah di rubah dan di tambah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001.(tb.wahyudi/red-posjakartaraya)

Berita Terkait

Top