IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

DI DUGA ABAIKAN EDARAN BUPATI, PEMILIK PENAMPUNGAN LIMBAH DI KP KENDAL LALAMPING RT 001/002 DESA SlNDANG PANON JALAN TERUS


Tangerang, posjakartaraya. com

penampungan limbah di kampung kendal lalamping desa Sindang panon, diduga abaikan edaran bupati tangerang “nomor : 600.1/3131-DLHK/2023 tanggal 22 Agustus 2023.
Berdasarkan peraturan daerah kabupaten Tangerang nomor 6 tahun 2012,tentang pengelolaan sampah dan lumpur tinja, juncto peraturan daerah kabupaten Tangerang nomor 1 tahun 2023,tentang pengelolaan sampah.”
Bupati kabupaten Tangerang menginstruksikan kepada: para camat, lurah, kepala desa, ketua rw dan rt,di wilayah Kabupaten Tangerang,agar membina dan meng edukasi masyarakat nya terkait pengelolaan sampah.

dengan adanya himbauan dan edaran yang di keluarkan oleh bupati, jelas harus ada upaya dari pemerintah desa untuk mengedukasi masyarakat nya, agar tidak membuat tampungan-tampungan sampah dan juga membakar nya.

hasil investigasi media posjakartaraya.com di kampung kendal lalamping,rt 001,rw 002 masih saja ada warga yang di duga mengabaikan edaran bupati tersebut.

dari tim media posjakartaraya.com berkomunikasi dengan kepala desa, baik di kantor mau pun di kediamannya,kepala desa tidak ada di tempat.
sampai berita ini di turunkan belum ada yg bisa di mintai keterangan(red-posjr)

Berita Terkait

Top