Desa Pandemulyo Ditetapkan Sebagai Kampung Restorasi Justice di Temanggung
Tangerang kab, posjakartaraya.com
Karena dianggap kesadaran hukum masyarakatnya sudah cukup tinggi, Kejaksaan Negeri Temanggung menetapkan Desa Pandemulyo, Kecamatan Bulu menjadi Kampung Restorasi Justice (RJ) Desa Tentrem Adhyaksa Temanggung. Ini merupakan yang pertama atau sebagai pilot project Kampung RJ di Kabupaten Temanggung.
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung I Wayan Eka Miartha mengatakan, Kampung RJ merupakan program Kejaksaan Agung di desa untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hal itu berdasar pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan surat dari Jaksa Agung dan Pidana Umum yang meminta di setiap wilayah dibentuk Kampung Restorasi Justice.
“Ini merupakan pilot project. Filosofi RJ adalah tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian dengan mengedepankan kearifan lokal yang dulu ada. Kenapa Desa Tentrem Adhyaksa, karena tentrem merupakan filosofinya Kabupaten Temanggung dan adhyaksa adalah wujud darma bhakti kami selaku jaksa,” bebernya.
Lanjutnya, apa yang bisa diselesaikan di Kampung Restorasi Justice adalah berkaitan dengan tindak pidana ringan saja. Antara lain pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, misalnya pencurian, KDRT, penganiayaan ringan.
Sedangkan pada praktiknya, melalui Kampung RJ persoalan akan dimediasi oleh jaksa selaku mediator, tokoh agama, tokoh adat, Babinsa, Bhabinkamtibmas hadir di sini menyelesaikan perkara ringan secara musyawarah mufakat.
“Tujuannya dibentuknya Kampung RJ ini adalah terselesaikannya penanganan perkara ringan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan. Tidak hanya bagi tersangka tapi juga korban beserta keluarganya, sekaligus keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari adanya stigma negatif,” imbuhnya.
supriyadi/posjr