Dalam video edukasi hukumnya, kembali LQ Indonesia Lawfirm menyoroti adanya dugaan oknum Mabes Tipideksus
Jakarta, posjakartaraya.com
Alvin Lim, SH pengacara mengatakan Lambatnya,penangan investasi bodong, belum dijadaikan tersangka,bahkan belum masuk pada P-21, kini masih dalam pemeriksaan saja. senin (28/03)
Polri,belum greget juga masuk pada P-21, kini investasi bodong masih berjalan seperti biasa, LQ Indonesia Lawfirm sebagai firma hukum terdepan dalam penanganan Pidana Investasi Bodong kembali memperingatkan, agar masyarakat tetap optimis
Masyarakat yang perna di ditipu oleh Penjol bodong silahkan melaporkan kepihak aparat polisi dan pemerintah akan bahaya laten Oknum POLRI terutama dalam penanganan kasus investasi bodong karena menyangkut uang dalam jumlah besar.
Dalam video edukasi hukumnya, kembali LQ Indonesia Lawfirm menyoroti adanya dugaan oknum Mabes Tipideksus yang tidak profesional dan transparansi dalam menangani kasus Investasi bodong.
“Dari kaburnya Tersangka Suwito Ayub, hingga hilangnya Yacht dari list sitaan serta tidak diperiksanya istri Henry Surya, Ipar dan bapaknya, juga tidak disitanya jam Richard Mille dan Hermes yang nilai total ratusan milyar menimbulkan dugaan adanya permainan oknum POLRI yang tidak serius dan tidak profesional.” Ujar Advokat Alvin Lim dengan lantang.
“Lihat saja tidak diborgolnya Henry Surya ketika pers release, beda dengan Indra kenz yang tidak hanya diborgol melainkan di botaki kepalanya. Disini saja masyarakat bisa melihat perbedaan perlakuan Tipideksus Mabes POLRI menangani Ikan teri dan ikan paus. Spesial sekali.” Ucap Alvin Lim sambil menunjukkan video pers rilis mabes Polri.
Alvin Lim dengan lantang menduga bahwa para penyidik dalam melaksanakan tugasnya telah melanggar pasal 421 KUH pidana yaitu penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya yaitu melakukan pembiaran.
“Terutama dengan tidak adanya tandatangan Suwito Ayub dalam BAP Tersangkanya. Bagaimana berkas BAP tidak ada tandatangan Tersangka, tapi ada tandatangan penyidik, dan atasan penyidik? Apakah Berita Acara ini rekayasa dan buatan penyidik?
Penyidikpun disinyalir tidak memantau dan mengawasi para tersangka, karena tahu Suwito Ayub kabut ketika Kejaksaan mengembalikan Berkas (P-19) dan salah satu petunjuk adalah meminta agar BAP Tersangka Suwito Ayub ditandatangani. Baru ketika memanggil Suwito Ayub untuk tandatangan, diketahui Suwito Ayub kabur.”
Hal tersebut sebenarnya sudah jelas menjadi bukti pelanggaran penyidik dan atasan penyidik dalam penanganan perkara Indosurya. Direktur Tipideksus Brigjen Wisnu Hermawan wajib bertanggung jawab penuh atas dugaan pelanggaran tersebut, ujar Alvin satu-satunya Advokat yang terkenal berani frontal melawan oknum POLRI.
Ini buktinya adanya oknum POLRI bermain dalam aset sitaan sambil menunjukkan putusan MA No 446 K/Pidsus/2013 yang berisi vonis terhadap Oknum POLRI AKP Anang Susanto yang menggelapkan aset sitaan dan berbagi dengan para atasannya dari Kasubdit, wakil Direktur, hingga Direktur di Polda Metro Jaya dalam kasus Investasi Bodong PT Sarana Perdana Indoglobal dengan kerugian 3 Triliun lebih.
“250 juta utk lunasi mobil BMW dan 500 juta rupiah diberikan kepada Dirkrimum Kombes Carlo Tewu (sekarang IrjenPol Purnawirawan), juga Rudi Sufahriyadi, kostbar dan Achmad Rivai semua tertulis turut menerima uang aset para korban Investasi bodong. Bahkan 200 juta rupiah untuk membangun ruang kantor Dirkrimum Polda Metro Jaya. Semua tertera jelas di putusan MA tersebut” ucap Alvin Lim dengan penuh emosi.
Kalau itu terjadi di masa lalu, belum lama di Fismondev Panit Unit 5 juga memeras korban Investasi bodong sejumlah lima ratus juta rupiah untuk kepengurusan SP3. Dari dulu sampai sekarang tidak berubah, bahkan sekarang lebih terang-terangan berani Oknum POLRI minta suap di kantor polisi di siang bolong, karena Ketua KPK juga dipimpin kepolisian.
Slogan Polri Presisi Berkeadilan itu hanyalah impian, kenyataannya POLRI Persis Berkeduitan, ujar Alvin dengan kecewa.
arfaiz/posjr