Cek TKP Perampokan Toko Emas, Kapolresta Tangerang Pimpin Olah TKP
Tigaraksa, posjakartaraya.com
Polisi berhasil menangkap pelaku yang mengacam pada warga do Kutabumi Pasarkemis, tadi (11/04) di bawah ke polresta tigaraksa, senin (11/04)
Kini pelaku yang ngacam warga itu dengan senjata api, kini sudah di amankan oleh polisi, ternyata mengacam itu specialis rampok rumah kososng.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memimpin olah tempat kejadian perkara (TKP) perampokan toko emas di Kawasan Perumahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (10/4/2022).
“Telah terjadi pencurian dengan kekerasan. Saat ini kami sedang olah TKP, pengambilan rekaman CCTV di sekitar dan juga melakukan pemeriksaan korban dan saksi,” kata Zain.
Zain menjelaskan, pelaku perampokan diperkirakan berjumlah 2 orang dan diduga menggunakan senjata api. Sekuriti perumahan, kata Zain, terkena tembakan di bagian paha dan saat ini sedang dalam perawatan.
“Korban sekuriti terkena tembakan di bagian paha saat mencoba menghalau para pelaku,” ucap Zain. Zain kemudian menjelaskan kronologis peristiwa itu. Kata Zain,
Korban pegawai toko emas saat itu sedang menunggu penjualan di toko. Kemudian datang seorang pria yang mengeluarkan senjata api dan langsung menembak ke arah kaca pembatas toko mas .
“Pelaku mengeluarkan tembakan beberapa kali, kemudian ketika kaca pembatas sudah pecah pelaku langsung mengambil beberapa mas yang berada di tempat itu,” tutur Zain.
Orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten itu kemudian menyampaikan, salah satu sekuriti berusaha mengamankan. Akan tetapi pelaku langsung menembak sekuriti mengenai paha.
“Usai menembak sekuriti, pelaku langsung melarikan diri,” terang Zain.
Diutarakan Zain, kerugian ditaksir kurang lebih emas 0,5 kilogram 16 karat atau sekitar Rp350 juta. Zain menegaskan, akan segera mengejar pelaku serta melakukan patroli guna mencegah kejadian serupa.
“Kami akan terus dalami kasusnya, memeriksa saksi dan melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku,” tandasnya.
mangapul/posjr