Calo tanah di seret jaksa Mayang Tari SH ke meja hijau pengadilan negeri Tangerang dakwaan memberikan kesaksian palsu.
Tangerang, posjakartaraya.com
Sidang kasus lanjutan H Encu kental muatan politisnya. Setelah Kasi Pidum Kejaksaan Kota Tangerang ikut sidang Dakwaan kini giliran Kasi pidsus yang ikut Sidang mendampingi JPU Mayang Tari SH, kamis (21/09).
Terlihat duduk di kursi pengunjung seorang laki-laki infonya seorang 0ejabat Kajari dari Sumatra menurut informasi keluarga terdakwa H Encu.
Dalam pemeriksaan Saksi dari BPN Bagian sangketa Randy menjadi bulan bulanan. Pertanyaan Majelis hakim maupun kuasa hukum terdakwa.
Setiap pertanyaan Randy selalu menjawab tidak tahu. Sertipikat 1047 dari beberapa pemilik yang melepaskan hak tanhnya saksi pun jawabny tidak tahu.
Saksi hanya mengatakan Bukti peralihan hak dari masyarakat ke PT Nadia Nusantara setelah melihat biku catatan yang di bawanya.
“Surat keterangan kepala Desa tanggal 15 Juni 1989. Saudara orang bpn tetapi selalu tidak tau. Saudara jangan berbelit Belit dalam memberikan Keterangan di persidangan ini”, ujar kuasa hukum H Encu.
Bpn menerbitkan sertipikat sudah sesuai dari sumber sumber yang ada jawab Randy (Saya tidak tahu pak ) dalam satu bidang ada terbit 2 sertipikat saksi tidak tahu.
Bpn ini merasa yang Paling bener ujar kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya tidak tau perkara ini. SHGB 10427 saksi taunya setelah di panggil polisi.
Di kantor polisi bawa data sertipikat dan di bacakan di depan penyidik ujar saksi Randy dri bpn Kabupaten Tangerang. Bidang tanah 141 saksi tidak tahu.
PT paramound sudah ada mediasi dengan Jery alm tidak ada kesepakatan
Setelah mediasi dengan ibu Komang Ari Susana tidak ada ketemuan Karena Bu Komang minta harga terlalu tinggi di atas harga plapon. PT Paramound.
Saksi tidak tau Karna itu bukan kapasitas saya untuk menjawab.
Saksi dari bpn ini jawabanya selalu berbeda. Pertanyaan majelis hakim dan pertanyaan jaksa pokok pertanyaan sama jawabanya berbeda.
Ketika jaksa menanyakan jawabanya lancar seperti sudah di hapal ketika majelis hakim bertanya jawab nya berbeda ujar Kuasa hukum H Encu.
Sepertinya ada yang di tutup tutupi ada apa iniajelis ujarmkuasa hukum H Evu agak greget.
Lagi lagi saksi Randy tidak bisa menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa.
Masalah Warkah saya tidak tahu jawab saksi setelah di bentak hakim.
Jangan kau berbelit belit jangan kau kasih keterangan panjang kli lebar. Sudah tidak tahu kau jawab mutar mutar ujungnya jawabnya tidak tahu.
Karena tidak bisa menjawab kuasa hukum terdakwa saksi pejawab bpn ngedonlop pertanyaan pengacara terdakwa. Padahal jawaban saksi sudah ada di BAP.
Saksi lagi lagi di maki maki hakim. Yang di baca ada dalam BAP keterkaitan warKah no 12 keterangan saksi.
JPU Lanang minta kita baca bareng bareng saja yang mulia. Membuat majelis hakim marah Karna ya g di baca dan yang didonlop di hp ada di BAP jaksa.
JPU Mayang keberatan pertanyaan kuasa hukum pengacara terdakwa.
SHGB sudah di sita oleh penyidik ada di jadikan barang bukti sudah di perlihatkan oleh jaksa ke hakim.
Yang ada di BPN sama tidak dengan keteranganmu.
Sama tidak yang kamu baca kamu donlot dari hape, Iya sama yang mulia ujar saksi Randy dari BPN, Teguran saya itu beralasan.
Kerja cerdas bukan kerja keras ujar majelis hakim tegas.
Pernah saudara melihat gambar Warkah tidak pernah melihat tetapi di gambar Warkah pernah melihat ujar saksi Randy asal menjawab.
Terdakwa H encu tidak tau Apa yang di terangkan saksi.
Sidang di sekor Karna saksi dari BPN ini selalu mutar.mutar dari pertanyaan Majelis hakim dan Kuasa hukum terdakwa.
Saksi dari Bapeda Pemda Kabupaten Tangerang.