IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

BURUKNYA KWALITAS PAVING DI KAMPUNG GANDARIA,DI DUGA AKIBAT KURANGNYA PENGAWASAN DARI PIHAK KECAMATAN DAN MELANGGAR UU 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN PUBLIK


Rajeg,posjakartaraya.com

Proyek paving blok kampung gandaria RT 004/RW 008 kelurahan sukatani Kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang Proyek fisik di wilayah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang diduga tanpa papan nama alias siluman masih ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.

Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya di duga tak berlaku untuk kontraktor di Kabupaten Tangerang.

Salah satunya proyek pengerjaan paving block kampung Gandaria Rt 004/008 kelurahan sukatani kecamatan Rajeg Hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat di kerjakan asal jadi ujarnya.

“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan ini, Mendadak ada pekerjaan fisik. Padahal harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar, Senin, (01/04/2024).

Tampak juga terlihat pembangunan yang di duga tidak memenuhi SOP Pemasangan vaving blok asal jadi kualitas bahan material vaving di bawah standar tidak ada pemadatan dengan material makadam pada umumnya, yang sedang berlangsung saat ini terlihat material di lokasi yang sesuai dengan fakta adanya.

Ditempat yang sama warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya yang berada didekat lokasi kp gandaria kelurahan sukatani pembangunan proyek paving block menjelaskan ke awak media, tidak tahu siapa pelaksana, mungkin bisa tanya ke pihak kecamatan lalu team investigasi konfirmasi ke pihak kecamatan jawabnya itu dewan H didin pelaksananya Asminan”ucapnya”

Sementara, KETUA LBH PMBI perwakilan kecamatan Rajeg mengatakan seringkali kita menerima pengaduan dari masyarakat, banyak sekali pengerjaan yang tidak mengindahkan hak masyarakat tentang Undang undang nomor 14 tahun 2008 “KIP “(keterbukaan informasi publik)

“Kami berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” tutur uje”Ujang Supendi” yang juga berprofesi ketua dari LBH PMBI perwakilan Rajeg.

Sementara, ketika team ditektif investigasi “gwi” gabungnya wartawan Indonesia mengkonfirmasi ke pengawasan kecamatan hanya trima kasih atas infonya ,Saat di konfirmasi mintai keterangan mengenai proyek yang tiba tiba muncul jawabnya belum tau mengenai proyek tiba tiba ada di kampung Gandaria kelurahan sukatani kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang terang Saepudin Humas DPC gwi pelaksana proyek yang bernama Asminan kontraktor nya H didin pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.(Red-posjr)

Berita Terkait

Top