Buronan yang yang kabur dapat di tangkap di Cilacap, dengan modus Korupsi BRI
Jakarta, posjakartaraya.com
Buron Kelas Kakap telah di tangkap oleh Kejagung, sempat lari dari kejaran pihak kejagung. Kejagaung bekerjama pihak kejaksaan seluruh Indonesia, untuk menangkap buronan yang sempat kabur dari kejaran.
Buronan yang kabur itu telah menggelapkan uang BRI dengan milyar rupiah, Ternyata pihak kejagung bekerjasama juga pihak Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung akhirnya menangkap buron kasus penyalahgunaan keuangan di PT BRI Kantor Unit Cilacap Kota berinisial EWTS.
“Kami juga sempat memasang Daftar Pencari Orang Dari Kejagung (DPO), hendak mau di tangkap, mereka sudah sempat kabur, ternyata yang kabur ini sebut saja EWTS, yang melarikan diri saat penangkapan di Cilacap, Cerbon”, katanya Ketut Sumedana, Kasie Penerangan Kejagung, dijakarta
Ditangkap pada Selasa, 31 Mei 2022 pukul 16.20 WIB bertempat di Jalan Jatimalang RT 01/RW 01 Desa Gesing, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa malam, 31 Mei 2022.
EWTS sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Cilacap. Pria kelahiran Klaten 54 tahun lalu itu diduga telah melakukan penyalahgunaan keuangan di BRI Cilacap. sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Cilacap. Pria kelahiran Klaten 54 tahun lalu itu diduga telah melakukan penyalahgunaan keuangan di BRI Cilacap.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Nomor Print-69/M.3.17/Fd.1/09/2020. Perbuatan EWTS mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 450 juta.
Tersangka EWTS diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya, tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Ketut.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengirimkan surat resmi perihal Bantuan Pemantauan/Pengamanan Tersangka atas nama EWTS. Tim Tabur Kejaksaan Agung kemudian melakukan pemantauan terhadap tersangka.
“Setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan tersangka dan saat ini, diamankan sementara di Kejaksaan Negeri Purworejo dan akan segera dijemput Tim Kejaksaan Negeri Cilacap untuk selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya,” ujarnya.
Henry/Deny/posjr
ADVERTISEMENT