BANYAK NYA JARINGAN-JARINGAN PROVIDER ISP-ISP YANG DI DUGA ABAL-ABAL, TAPI PEMERJNTAH TUTUP MATA
Solear, posjakartaraya
Di era globalisasi ini masyarakat sangat membutuhkan pelayanan yang prima dari dan oleh jasa telekomunikasi di bidang internet, tapi tidak juga mengesampingkan tata cara dan perijinannya, “ujar pasol
Banyak nya provider yang tidak mentaati aturan peraturan yang di sarankan pemerintah, termasuk penyelenggara, perusahaan internet yang di duga tidak memiliki ijin bertebaran di mana-mana dengan mengesampingkan perijinan nya sehingga kabel-kabel semrawut di mana-mana, disamping merusak pemandangan terkesan kumuh juga di kawatir kan adanya gesekan yang menimbulkan konsleting listrik, sehingga bisa menimbulkan kebakaran,”ujar pasol
Saniman kordinator ksdi wilayah Provinsi Banten angkat bicara prihal semrawut nya kabel-kabel internet yang sangat mengganggu”kami sebagai penyelenggara provider internet yang bergerak di bidangnya melalui koperasi satelit desa Indonesia (ksdi) merasa terganggu dengan jaringan-jaringan provider-provider yang tidak memiliki ijin, karna kami koprasi satelit desa Indonesia, telah melengkapi semua persyaratan yang di wajibkan oleh komimfo, sebagai provider internet melalui koperasi satelit desa Indonesia (ksdi),”ujar saniman
Kami akan melayang kan nota protes kepada dinas komimfo Provinsi Banten dan juga kementrian, prihal banyaknya provider-provider internet yang di duga tidak memiliki ijin dari kementrian,agar segera di tertibkan sesuai dengan UU RI nomor 36 tahun 1999,di situ sudah tertera jelas barang siapa penyelenggara telekomunikasi yang tidak memiliki ijin dari kementrian kominfo,bisa di kenakan pasal 11 ayat 1 dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan atau denda 600.000.000,”ujar saniman. (Tb.wahyudi/red-posjr)