ALVIN LIM LQ INDONESIA LAWFIRM DAMPINGI PARA KORBAN DUGAAN PENIPUAN
Jakarta, posjakartaraya.com
Alvin Lim mengatakan Adapun Gelar Perkara khusus dilakukan atas 3 Laporan Polisi sekaligus LP No B/2301/IV/YAN 2.5/2021/ SPKT PMJ Tanggal 30 April 2021 dengan Korban ibu Mariana dan Vivi Sutanto dan LP No B/3677/VII/YAN2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 30 Juli 2021 dengan saksi korban V, Sun On dan Rayong dan LP B/3180/VI/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.
“Kebohongan yang di lakukan oleh pihak pengacara itu, di duga telah menyalahi atiran hukum, pada hal korban sudah melapirkan perbuatan tidak mentenangkan”, katanya Alvin Lim
Tanggal 21 Juni 2021. Para korban tersebut awalnya adalah korban KSP Indosurya yang ditawari jasa advokat oleh Natalia Rusli dan membayarkan Lawyer fee sebagaimana tercantum dalam perjanjian jasa hukum yang
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menerangkan bahwa dirinya dan para korban hadir atas undangan penyidik akan adanya gelar perkara khusus
“Gelar perkara khusus tidak diatur dalam KUHAP, namun tertera dalam Perkap No 6 Tahun 2019 pasal 31-33, Gelar perkara khusus diadakan atas aduan masyarakat ataupun kuasa hukumnya ke atasan penyidik.
Tidak semua orang mampu merealisasikan Gelar Perkara, biasanya pejabat atau konglomerat, mayoritas permohonan gelar perkara tidak pernah di tindaklanjuti Petinggi POLRI.”
Ketika ditanya bagaimana kemungkinan adanya proses gelar perkara khusus yang penuh rekayasa dan kemungkinan suap, dijawab Alvin Lim “Semua bisa terjadi, namun saya dan para Korban, yakin bahwa kekuatan suap (Mamon) tidak akan menang melawan kekuatan Tuhan.
Kami hanya bisa berjuang maksimal dan menyerahkan hasilnya pada Tuhan. Kemungkinan rekayasa bisa saja terjadi dengan adanya suap ke oknum Ahli pidana yang disiapkan kepolisian ataupun oknum peserta gelar.
Tapi apapun itu (jika ada) upaya kotor lawan, biarlah masyarakat melihat dan menilai, akan jadi apakah Institusi Polri jika praktek suap dan rekayasa itu ada? Tugas saya mendampingi para korban.
Sudah saya siapkan materi dan presentasi untuk menjelaskan unsur pidana dan kekuatan alat bukti kami. Sisanya kami serahkan kewenangan kepada POLRI selaku yang punya wewenang berdasarkan Undang-undang.” Ucap Alvin Lim yang terkenal vokal dan gigih membela masyarakat korban Investasi bodong.
LQ Indonesia Lawfirm diketahui sudah sering menangani Gelar Perkara kasus Pidana seperti dapat dilihat dalam edukasi Video di kanal Youtube LQ di: https://youtu.be/ELDCTSd6ceg
LQ Indonesia Lawfirm sedang mencuat namanya karena keberhasilan mendorong hingga Kasus Investasi bodong mendapatkan perhatian Presiden Jokowi,
Arfaiz/posjr