IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Aksi Geng Motor di Gambir, Lakukan Pembacokan akhirnya tertangkap Polres Jakpus


Jakarta, Posjakartaraya.com

Diduga Geng Motor telah meniaya, dan atas perbuatannya itu ia di jerat pasal berlapis-lapis oleh aparat Polisi. Kamis (16/06)

Geng motor meniaya tidak ada suruhan orang lain dan ini siatip geng motor sebut IR, IR akan di tangkap rekan-rekannya yang lain.

Menurutr Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan pelaku perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok geng motor Poyok 09 JR di Aula lantai 3 Mapolres, Kamis (16/06/2022).

Konferensi Pers dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP. Setyo K Heriyatno, S.H. S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol. Gunarto, S.I.K., M.H. dan Kapolsek Metro Gambir Kompol. Rango Siregar, S.I.K.

Diawal rilisnya AKBP. Setyo menyampaikan bahwa kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok geng motor tersebut berawal dari adanya saling menantang dari media sosial.

“Untuk kejadian yang terjadi di Jakarta Pusat ini terjadi di Gambir di pintu air 2 yang mana awal mula kejadian ini adalah saling tantang antara Geng Motor Poyok 09 JR dengan kelompok Geng Kingkit Pintu Air 2 melalui akun Instagram” Katanya.

Diketahui bahwa bentrok geng motor tersebut sehingga terjadi penganiayaan terjadi di Jl. Pintu Air II Kebon Kelapa Gambir Jakarta Pusat, Sabtu (04/06) jam 05.30 WIB.

Ada 3 orang pelaku yang sudah di amankan polisi yaitu NJS, M dan P yang merupakan anggota geng motor “POYOK 09 JR” dan polisi telah menyita barang bukti berupa senjata tajam.

Berupa clurit yang digunakan untuk membacok, Handphone para pelaku, pakaian yang digunakan oleh korban dan pelaku, satu unit sepeda motor pelaku dan rekaman CCTV dilokasi kejadian.

“Ketiga tersangka memiliki peran, NJS pelaku pembacokan dan M membonceng NJS sekaligus menyediakan senjata tajam” jelas Setyo dalam rilisnya.

Setelah melakukan aksinya melakukan pembacokan terhadap korban RMH para pelaku melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Tangerang.

“Ketiganya sempat melarikan diri, kita amankan di Balaraja, Tangerang” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 ancaman hukumannya 3 tahun penjara.

Sumber : PolresJP/henry/posjr

Berita Terkait

Top