Akibat dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Lingkungan di Periuk, muncul kerugian keuangan negara mencapai Rp 600 juta.
Tangerang kota, posjakartaraya.com
Moh. Zamin Asri, SH. M.H aktivis Hore, hore oknum penjabat di perindag Kota Tangerang, Banten berhasil di tangkap oleh oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Kota Tangerang. belum lama ini
“Mantan Oknum Penjabat Mantan pejabat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang, Banten atas aduan dari salah satu dari masyarakat dan di periksaan oleh Kejari Tangerang, terbukti ada penyimpangan”, katanya Moh. Zamin Asri, SH. M.H aktivis.
Begitu berkas terbukti ada kejanggalan dalam pemeriksaan, akhir kejari meluncur kelokasi ke TKP ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Lingkungan, Kecamatan Periuk.
Target Kejari Ada juga 7 0rang uang di proses 3 orang pihak swasta yang ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangunan pasar tahun anggaran 2017 tersebut.
Akibat dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Lingkungan di Periuk, muncul kerugian keuangan negara mencapai Rp 600 juta. Pagu anggaran proyek pasar lingkungan tersebut sebesar Rp 5,063 miliar (Rp 5.063.579.000).
“Sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 640.673.987,” sebut Erich Kejaksaan Negeri Tangerang membeberkan.
Erich Kejaksaan Negeri Tangerang membeberkan menybutkan pasal, Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun lebih sampai seumur hidup.
Mantan pejabat dinas yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial OSS. Tiga tersangka lainnya, yaitu AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR sebagai Site Manager PT Nisara Karya Nusantara, dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.
Oknum Perimdag telah di gelandang di gedung Kejari Kota Tangerang, Selasa (10/5/2022), keempat tersangka digiring dari dalam kantor menuju mobil petugas. Mereka bakal dibawa ke Rutan Kelas II-B Pandeglang untuk menjalani masa penahanan.
“Mereka adalah tersangka dalam pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Tersangka dibawa oleh petugas untuk dititipkan di Rutan Kelas II-B Pandeglang,” kata Kepala Kejari Tangerang Erich Folanda di kantornya, Selasa (10/5).
Erich menyebut OSS merupakan mantan pejabat dinas setingkat kepala bidang (kabid). Dia memastikan jaksa penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti.
“Dulunya (OSS) setingkat kabid pada saat melakukan korupsi. Barang bukti berupa dokumen-dokumen dengan ada surat dari ahli,” ucapnya.
Lebih jauh Erich memaparkan, dalam penyidikan, terungkap banyak item barang yang tidak terpasang. Padahal pihak pemda sudah melakukan pembayaran atas pekerjaan tersebut.
“Dalam proses pekerjaan, banyak item atau pekerjaan yang tidak terpasang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Itu kan sudah dilakukan pembayaran nominal uang, itu nanti kita lihat perkembangannya, apakah mereka mau mengembalikan atau tidak,” papar Erich.
henry/posjr