IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

ADVOKAT MARIA PURBA DUKUNG PERNYATAAN LQ INDONESIA LAWFIRM TENTANG ADVOKAT BODONG.


Jakarta, posjakartaraya.com

Firma Hukum Merah Putih dukung LQ Brantas advokat bodong di Indonesia. Tranding Advokat bodong, minggu (23/04) di Jakarta

Penegakan hukum Indonesia makin amburadul, tidak hanya Investasi Bodong, namun juga Advokat Bodong berkeliaran di Indonesia. Terbaru adalah Advokat Juristo.SH.

Oknum satu ini mengaku Advokat dan mengaku sudah menyandang gelar Sarjana Hukum, walaupun kenyataannya di Pangkalan Data Dikti belum lulus Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati.

Advokat Maria Purba dari Firma Hukum Merah Putih menanyakan apakah para dosen di sekolah hukum yang bersangkutan tidak mengajarkan definisi dari Sarjana Hukum?

Apakah oknum Juristo yang baru semester 5 di STIH Gunung Jati bisa secara sah dan resmi menyandang gelar sarjana di belakang namanya?

“Sudah di paparkan di Permenristekdikti No 59 bahwa pengenaan gelar Pendidikan Tinggi hanya untuk lulusan.

Digarisbawahi kata Lulusan ini. Jadi mengunakan gelar Pendidikan Tinggi untuk orang yang belum lulus melanggar ketentuan undang-undang.”

Oknum seperti Juristo dengan gamblang mengunakan gelar Advokat selain gelar SH, juga menyalahi aturan pasal 3 dan 4 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dimana selain syarat lulus Sarjana Hukum, juga harus ikut magang selama 2 tahun serta di sumpah di pengadilan Tinggi setempat.

“Bagaimana seseorang yang belum lulus Sarjana Hukum bisa di sumpah advokat? Pastinya oknum tersebut hanya mengaku-ngaku advokat saja.” Ujar Advokat Maria Purba.

Lalu apa sangsinya bagi Oknum seperti Juristo yang mengaku Advokat padahal belum Lulus Sarjana Hukum? UU Advokat mengatur ancaman pidana bagi oknum yang mengaku advokat padahal belum memenuhi syarat yaitu ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Masyarakat wajib hindari Oknum Pengacara yang mengaku-aku advokat dan hal seperti inilah yang merusak profesi advokat.

Officium Nobile tercoreng oleh adanya oknum seperti Juristo yang mengaku asvokat dan menipu kliennya seperti Maria Jenny dan malah menghalangi perjuangan LQ Indonesia Lawfirm yang gigih melawan oknum.

Sangat disayangkan pemerintah kurang memperhatikan penegakan hukum.” Tutup Maria Purba.

Akibat dari mengunakan Advokat Bodong seperti Juristo nantinya masalah tidak akan bisa selesai dan teratasi dan masyarakat malah makin terpuruk.

Ditambah lagi jika belum lulus dipastikan oknum tersebut tidak bisa menghadiri sidang sebagai kuasa hukum dan hanyalah berfungsi sebagai makelar kasus (MARKUS)

Juristo sendiri malah menantang media akan melaporkan media yang memberitakan dirinya. Juristo menganggap rilis LQ yang di turunkan media di anggap Hoax.

Menurut Juristo dalam smsnya sudah melaporkan media (wartasidik) ke kepolisian. Tinggal menunggu tindak lanjut ujar SMS juristo. Berikut SMS juristo.

Segera akan saya proses LP warta sidik dulu. Delik pidana nya sdh masuk. Saya sdh protes ke Dewan Pers dan Warta Sidik langsung take down berita Alvin Lim yg sedang saya proses di Dewan Pers. Masuk ini barang.

Warta Sidik sdh menghilangkan alat bukti. Kita tengok sampai dimana Alvin Lim bisa membantu Warta Sidik? Kalian hanya dimanfaatkan Alvin Lim saja. Apa yg sudah didapat?

Alvin Lim tolong diri dia sendiri saja gak bisa. Apalagi mau menolong kalian????

Saya sdh ingatkan sebelumnya. Kalo teguran dr Dewan Pers anda anggap angin lalu. Silahkan kita bertemu di proses lebih lanjut.

Dan saya akan tengok. Sampai dimana Alvin Lim akan mampu membela anda? SMS juristo mengancam media yang menurunkan rilis LQ.

Aefaiz / posjakar

Berita Terkait

Top