ADA APA DENGAN ACARA DEKLARASI APDESI SELURUH INDONESIA
Jakarta, posjakaraya. com
Fasol-menyebut, acara ini dihadiri 20.000 anggota organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu dari 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 12 kota. Pantauan media posjakaraya. com di lokasi kegiatan, para peserta sudah memadati Indonesia Arena sejak siang hari dengan kemeja putih.Tajuk acara yang terpampang di tempat ini berbunyi *”SILATURAHMI NASIONAL DESA2023″*
Tak sedikit di antaranya mengenakan seragam kemeja putih dengan lambang angka 2 di dada yang merujuk pada nomor urut capres-cawapres usungan Koalisi Indonesia Maju itu. Selain itu, di punggung mereka tercetak gambar Prabowo-Gibran dengan slogan *”Desa Bersatu untuk Indonesia Maju”*
Panitia menyebutkan bahwa sekiar 50 anggota TKN (Tim Kampanye Nasional) Prabowo-Gibran akan datang dan telah disediakan kursi khusus untuk mereka._
Mengacu kepada *Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.* Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
*Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.*
Senada, dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa.
Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.
Sementara itu, saat ini paslon capres-cawapres belum memasuki masa kampanye. Sesuai ketentuan, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.*di sadur dari compas. com* (Red-posjr)