IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan dasar


Jakarta, posjakartaraya.com

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan dasar mengenai ketatanegaraan.1 Berdirinya sebuah negara tidak lepas dari adanya konstitusi yang mendasarinya. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. minggu (03/04)

Konstitusi merupakan dasar dari tatanan hukum sebuah negara, yang di dalamnya terdapat
perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengatur tentang distribusi kekuasaan (Distribution of Power) dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi biasanya juga disebut sebagai hukum fundamental negara, sebab konstitusi ialah aturan dasar.

Aturan dasar yang nantinya akan menjadi acuan bagi lahirnya aturan-aturan hukum lain yang ada dibawahnya. Konstitusi dalam arti formal adalah suatu dokumen resmi, seperangkat norma hukum yang hanya dapat diubah di bawah pengawasan ketentuanketentuan khusus, yang tujuannya adalah untuk menjadikan perubahan normanorma ini lebih sulit. Konstitusi dalam arti material terdiri atas peraturan-

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dipaparkan di atas, penulis
merumuskan permasalahan sebagai berikut :

1. Mengapa DPD mengusulkan amandemen Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 ?
2. Apakah usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) terkait penguatan
lembaga perwakilan dalam agenda amandemen Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 ?

3. Bagaimana konsep ideal lembaga perwakilan dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia ?
C. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan latar belakang dan rumusan masalah di atas, maka tujuan
penelitian ini adalah :
1. Memahami mengapa DPD mengajukan usulan Amandemen Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2. Mengetahui usulan DPD terkait penguatan lembaga perwakilan dalam agenda
amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
3. Mengetahui dan memahami konsep ideal lembaga perwakilan dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia.

D. Tinjauan Pustaka
Penelitian ini berfokus pada kewenangan DPD dalam melakukan
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
usulan Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945, serta penguatan lembaga perwakilan yang harus dilakukan dalam sistem
ketatanegaraan indonesia.

Untuk memulai penelitian, pada bab ini penulis akan memaparkan terkait teori perubahan konstitusi , teori pemisahan kekuasaan, dan konsep lembaga perwakilan dalam sistem ketatanegaraan.
1. Teori Perubahan Konstitusi
Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
telah memberikan wewenang kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) sebagai lembaga negara yang berwenang mengubah serta menetapkan
Undang-Undang Dasar.

Hal tersebut dipertegas dalam pasal 37 yang menjelaskan aturan dalam melakukan perubahan terhadap undang-undang dasar, seperti kuorum dalam pengusulan,pembahasan, serta penetapan dan larangan terhadap perubahan Undang-Undang Dasar. bukannya dari fungsi tersembunyi mereka dalam pembuatan undangundang.11

K.C. Wheare menambahkan, keputusan hukum berjalan seiring dengan proses amandemen formal dalam menciptakan perubahan dalam konstitusi. Terkadang keputusan hukum akan menciptakan situasi yang mendorong munculnya gerakan untuk mengamandemen konstitusi. Dengan
kata lain, keputusan hukum ‘bersekutu’ dengan amandemen konstitusi untuk
mengubah konstitusi.

Mekanisme perubahan konstitusi yang selanjutnya dipengaruhi oleh kebiasaan dan tradisi. Kebiasaan dan tradisi memiliki pengaruh yang dapat membatalkan ketentuan konstitusi. Perlu ditekankan bahwa tradisi tidak mengamandemen atau menghapuskan hukum. Ia tidak memotong bagian tubuh; ia hanya membuat bagian tubuh itu tidak mungkin dapat digunakan.
Meskipun tradisi terkadang membatalkan hukum konstitusi, dan dengan
demikian menyebabkan wewenang yang diberikan tidak mungkin dijalankan
sama sekali, tradisi tidak selalu berjalan sampai sejauh ini.12 Yang sering
terjadi adalah wewenang yang diberikan dalam konstitusi benar-benar
dijalankan tetapi dalam prakteknya wewenang tersebut dijalankan oleh orang
atau lembaga lain, meski secara hukum ia dijalankan oleh mereka yang diberi

Penulis : Henry/posjr/Uii

Tenaga pengajar : Hevvi Henrizan, SE, M.Si

Berbagai Sumber : Buku Konstitusi Pemerintahan

Berita Terkait

Top