Tindaklanjuti Intruksi Kapolda Banten, Subdit Tipidter Sita 4 Ton Solar dan Uang Puluhan Juta Rupiah, uang di selamatkan
Serang, posjakartaraya.com
Transit-transit minyak solar Neglasari Kota Tangerang juga tidak tesentuh oleh Polda Banten, pihak polisi saat mnangkap barang yang di anggap melanggar aturan bebas penangkapan. Tetapi di Kota Tangerang Lambat cara penangkapannya,
Banten begerak cepat menyikapi kelangkaan minyak solar di SPBU. Sayangnya pengepulan yang ada di Tangerang tidak ada yang tersentuh oleh polisi terdekat. sabtu (02/04)
Tindaklanjuti Intruksi Kapolda Banten, Subdit Tipidter Sita 4 Ton Solar dan Uang Puluhan Juta Rupiah. Sikapi informasi kelangkaan solar di beberapa SPBU, Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto perintahkan Ditreskrimsus untuk cek ke lapangan dan ungkap pelaku kecurangan yang mengakibatkan kelangkaan solar.
Personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menindaklanjuti instruksi Kapolda Banten dengan melakukan penangkapan terhadap spekulan solar yang dibeli dari SPBU-SPBU untuk kemudian dijual dengan harga industri.
“Melalui press conference kami sampaikan informasi publik tentang keberhasilan Polda Banten dalam mengungkap kasus terhadap spekulan solar yang dibeli dari SPBU-SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar press conference di Polda Banten pada Jumat (01/04).
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Feria Kurniawan menjelaskan, untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka sesuai fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik tersangka mempersiapkan alat angkut berupa truk
Mobil box yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki duduk kapasitas 4-5 ton yang tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan, pasca supir mengisi solar di SPBU ke dalam tangki bahan bakar.
Maka selanjutnya solar dipompa dengan mesin pompa elektrik ke dalam tangki duduk yang telah disiapkan, kemudian dilakukan berulang ke beberapa SPBU hingga tangki duduk penuh terisi solar.
Feria mengungkapkan, bahwa penangkapan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada waktu dan tempat yang berbeda-beda. Pertama,
“Dilakukan penangkapan terhadap kendaraan pick up L300 B-9013-CVT saat selesai pengisian solar dari SPBU di Jawilan, Serang pada Kamis (24/03) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ditangkap, penyidik temukan 477 liter solar subsidi dari pelaku AH (19) dan MT (43)”, kata Feria.
Arfaiz/henry/posjr