PAPAN REKLAME (BILLBOARD) YG SUDAH TUMBANG SELAMA 4 BULAN BERJALAN,KINI
Tangerang kota, posjakartaraya.com
Papan reklame yg telah tumbang dan menimpa atap rumah warga, dikarenakan angin puting beliung pada akhir Desember lalu kini sudah tahap pengerjaan dan pembenahan oleh dinas terkait yaitu dari Dishub diperbantukan bersama dengan SatPol PP Kota Tangerang pada hari Senin (28/03/22).
Proses penurunan pengerjaan reklame ini berlangsung pagi hari hingga siang hari tadi, dimulai kisar pukul 10.00 wib hingga pukul 13.00 wib.
Nampak di lokasi puluhan petugas aparat Dishub dan Satpol PP bekerjasama menurunkan reklame yang terindikasi liar dan merusak atap rumah kediaman salah satu warga yang berdomisili di sebelah halte pemberhentian bus trans,di Kelurahan Babakan Tangerang Kota.
Sebelumnya,awak media yg diperbantukan dengan Lembaga telah melaporkan musibah insiden terkait Papan Reklame yang roboh tersebut, baik pihak RW setempat dan Kelurahan, bahkan ke instansi terkait yaitu Pemda dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangerang Kota pada pekan lalu tepatnya.
Alhasil, saat dikonfirmasi dan diwawancarai oleh awak media di lokasi, pihak Satpol PP Kota Tangerang bernama Taofiq yang merupakan Kasi Penindakan bersama Bpk.Tatang menjelaskan, bahwa penindakan ini dilakukan atas himbauan dan arahan dari Pihak Dinas dan kami sudah mensurvey ke lokasi serta menindakl anjuti untuk menurunkan papan reklame yang telah terjungkal dan merusak atap kediaman warga di lokasi tersebut.
Sebelumnya, bang David P Munthe,SH bg yang merupakan pengacara muda dari DPM Lawfirm & Partners menegaskan bahwa situasinya memang kini sudah marak papan reklame liar yang terpampang di kota Tangerang. Dan perlu diantisipasi warga serta waspada atas maraknya papan reklame liar tersebut. Demikian kata bang David, yang juga merupakan kuli tinta serta penanggungjawab di bidang Hukum & Advokasi Portal berita Bhinnekanews71.com menyampaikan dalam keterangan singkatnya.Dan Dalam hal ini seharusnya perlu adanya sinergisitas antara PTSP bidang reklame dengan instansi lainnya diantaranya Dishub dan Gakkumda Satpol PP Kota Tangerang,untuk bisa menindak oknum-oknum yang memasang papan reklame secara ilegal karena merugikan Pemerintah Kota Tangerang terkait pendapatan daerah,Ungkapnya
.Rohin/posjr