IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kini mantan Bupati Batu Bara Zahir melarikan diri ke Jakarta.


Sumut, posjakartaraya.com

Medan II Usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Polda Sumut.

Tadi Siang Kapolda Sumut telah memanggil Bupati Batu Bara, dugaan korupsi.

Kini Bupati Batu Baru tindakan Korupsi dari polda sumut di tangkap dasar ada dugaan.

Kini mantan Bupati Batu Bara Zahir melarikan diri ke Jakarta.

Sudah sekitar 3 hari, politisi PDI Perjuangan tersebut bersembunyi di salah satu apartemen yang ada di Jakarta Selatan miliknya yang dibeli memakai nama sang ajudan.

Narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan kepada Aktual Online menyebut bahwa sebelum kabur.

Zahir sempat menjumpai anak utamanya inisial A di Batu Nara dengan menggunakan mobil Alphard.

Zahir sendiri masih belum bisa menerima kenyataan soal dirinya yang dijadikan tersangka oleh Polda Sumut.

Hal itu terlihat melalui postingan di status WhatsApp maupun akun media sosial lainnya yang menyebut berita Aktual pada 1 Juli dengan judul ‘Mantan Bupati Batu Bara Zahir Tersangka Kasus PPPK” adalah hoaks.

Namun, di sisi lain Zahir membuat pengakuan bahwa ia memang tersangka melalui gugatan pra pradilan (prapid) dengan register perkara nomor 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn pada 17 Juli 2024 atau dua pekan setelah berita Aktual diterbitkan.

Bahkan Polda Sumut juga membuat pengumuman resmi di media massa dan akun media sosial remi mereka bahwa Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Humas Polda sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi Aktual Media Grup soal tindak lanjut Polda.

Setelah adanya penetapan tersangka mantan Bupati Batu Bara Zahir, masih belum memberikan jawaban.

Mengetahuinya selain kasus PPPK, sebenarnya Zahir juga pernah melalukan manipulasi data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Beberapa persoalan lain di Batu Bara. Namun hingga saat ini, Zahir masih terjatuh karena kasus penerimaan PPPK. II Prasetiyo.

(Boiman)

Berita Terkait

Top