Puluhan warga Mandalika sampai saat ini masih memperjuangkan hak tanahnya yang di serobot PT ITDC.
Lombok, posjakartaraya.com
Tahun masyarakat memperjuangkan tanahnya yang di serobot PT ITDC untuk sirkuit Mandalika protes pasang sepanduk berakhir masuk bui.
105 hektar tanah masyarakat Mandalika belum di bayar oleh PT ITDC Kepemilikan surat HPL di pertanyakan.
Masyarakat mempertahankankan hak tanahnya pasang sepanduk ditangkap, dituntut pidana penjara selama 6 bulan.
perbuatan intimidasi oleh direksi PT. ITDC membongkar bangunan kediaman masyarakat Mandalika tanahnya dibangun sarana Sirkuti Internasional Mandalika.
Tim wapres turu melihat kondisi megahnya sircuit Mandalika yang mempergunakan tanah masyarakat belum di ganti rugi oleh PT ITDC.
Kemegahan Sirkuit International Mandalika Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tak sebanding dengan kemewahan yang disuguhkan.
Jika melihat ketidakberdayaan masyarakat Lombok Tengah yang memiliki lahan di proyek strategis nasional (PSN) milik pemerintah pusat tersebut.
Direktur LBH Madani Jakarta, Setia Darma SH yang biasa di panggil Tia saat menunjukkan lokasi lahan ke pejabat negara ketika sidang ke lokasi.
Para clientnya kepada Staf Khusus Wakil Presiden RI, yakni Dr. Firman Wijaya (Kenakan Topi Putih) pada Sabtu (06/7).
Beserta para masyarakat Mandalika setempat yang notabane pemilik lahan yang belum diganti rugi oleh PT. ITDC maupun pemerintah Pusat meni jau langsung dan mendengar keluhan masyarakat pemilik tanah yang menjadi mata pencarian hidupnya.
Puluhan warga Mandalika sampai saat ini masih memperjuangkan hak tanahnya yang di serobot PT ITDC.
Megahnya sircuit mandalika kebanggaan presiden Jokowidodo masih mengisahkan pil pait bagi masyarakat setempat. Sampai saat ini tanah bagi penghidupan mereka belum di bayar.
“Kebanyakan dari mereka telah digunakan sebagai bagian dari pembangunan Sirkuit Mandalika”, ujar Tia.
Namun sampai detik ini belum diganti rugi oleh anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Hal itu seperti disampaikan, Kuasa hukum dari puluhan masyarakat Mandalika yang menginginkan adanya keadilan, yakni Setia DarmaSH selaku Direktur Bantuan Hukum (LBH) Madani Jakarta, hingga pihaknya membuat sebuah tagline bertajuk “Pejuang Tanah Rakyat Mandalika”.
Ia mengatakan, bahwa masyarakat yang terdiri dari 57 orang dengan luas lahan 105 hektare, clientnya itu sedang memperjuangkan apa yang harus diperoleh.
Masyarakat ini sedang memperjuangkan haknya, karena tanah mereka kan diakui oleh PT. ITDC (BUMN) yang mana telah ada dalam Hak Pengelolaan Lingkungan (HPL) nya.
Pertanyaannya adalah, masyarakat Mandalika ini tanahnya belum dibayarkan gimana, kok tiba-tiba di HPL kan secara sepihak tanpa ada ganti rugi,” ujar perempuan yang akrap disapa Ibu Tia, di Lombok, Jum’at (5/7/2024) malam.
Tia menjelaskan, terkait HPL yang dimiliki pengelola Sirkuit International Mandalika, pihaknya sempat mempertanyakan dasar dari kepemilikan HPL yang dikantongi PT. ITDC tersebut.
“Saya saat itu sempat mempertanyakan kepada PT. ITDC soal HPL dan ganti rugi atas tanah client kami yang sudah digunakan dan dibangun tapi belum dibayarkan.
Jawabannya sudah HPL atas lahan client-client kami, lantas dasarnya apa,” bebernya.
Tia menerangkan, dengan adanya polemik yang dialami puluhan clientnya, dirinya telah berjuang sebagai kuasa hukum selama kurun waktu tiga (3) tahun belakangan.
Dimana, hanya menginginkan keadilan berupa ganti rugi atas tanahnya yang telah digunakan oleh pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintah pusat.
“Silahkan tanah masyarakat digunakan untuk program PSN, tapi ganti rugi dong sebagaimana selayaknya dan sepatutnya.
Kalau misalnya PT. ITDC ini telah miliki HPL dan para client ini ditanya mengantongi surat apa atas dasar kepemilikan tanahnya, ayo kita buka berkas sama-sama,” terang Tia.
“Terus HPL ITDC ini dari mana, sah gak menurut hukum, layak nggak pembuatannya, sesuai prosedur atau tidak.
Serta bagaimana masyarakat bisa menguasai lahan, ayo kita adu dan baru kita nilai siapa yang paling kuat atas data-data berkas yang dikantongi PT. ITDC dengan client saya ini,” tegas Tia menanrang pembuktian surat kepemilikan tanah.
Tia menyampaikan, seharusnya dalam persoalan yang telah berjalan sejak beberapa tahun silam itu, pemerintah pusat atau kementerian terkait meresisten terhadap seluruh petinggi PT. ITDC ini.
“Malah kalau kita pertanyakan jawabannya cuma gini-gini saja alias sudah dibayar tanah masyarakat Mandalika ini, tapi kenyataannya tidak sehingga memicu gejolak berkepanjangan seperti sekarang ini,” imbuhnya.
Sementara, agar keinginan dari para client dapat terpenuhi dengan seadil-adilnya, kini LBH Madani Jakarta dibawah komandonya itu mengajak salah seorang dari Istana Dua (2) atau staf khusus Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin yaitu Dr. Firman Wijaya bersama seorang rekan karibnya dari investigator yakni Sutan Maizon Rusdi guna melihat langsung situasi kondisi yang dialami masyarakat Mandalika atas dugaan perlakuan semena-mena dari PT. ITDC.
“Tujuan saya mengajak bapak Dr. Firman Wijaya selaku stafsus Wapres RI bapak KH. Ma’ruf Amin tujuannya untuk melapor, sehingga saya beliau saya ajak meninjau langsung ke lokasi guna memastikan apakah benar masih banyak tanah masyarakat.
Mandalika yang tanahnya belum dibayar tapi sudah digunakan sebagai bagian pembangunan Sirkuit International Mandalika Lombok,” jelas Tia.
Dia berharap, dengan adanya pemberitaan dan aspirasi yang ia sampaikan bersama tim advokatnya itu,
Menginginkan adanya keadilan dalam ganti rugi terhadap lahan yang telah dan mau dipakai puluhan clientnya itu demi kepentingan pembangunan Sirkuit kebanggan masyarakat Republik Indonesia tersebut.
“Kami hanya berharap, adanya aspirasi ini bisa didengar oleh pihak-pihak terkait agar polemik yang terjadi selama bertahun-tahun ini bisa terselesaikan sesuai harapan saya dan para client-client.
Kami yang notabane hanya warga masyarakat Indonesia biasa yang tengah mencari keadilan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan hasil investigasi penulis berita ini dilokasi Sirkuit Mandalika.
Memang miris keadilan bagi masyarakat Mandalika yang notabane sebagai pemilik beberapa hamparan tanah, kerap kali memperoleh perlakuan intimidasi dan perbuatan.
Sewenang-wenang dari manajemen PT. ITDC terhadap warga pribumi pulau 1000 masjid,
Tak hanya itu.
adanya bentuk kriminalisasi oleh oknum aparat hukum setempat kerap kali terjadi yang mana masyarakat hanya memasang spanduk penolakan saat grand prix Moto GP berlangsung.
Hingga ditahan dan dituntut pidana penjara selama 6 bulan lamanya.
Selain itu, tindakan perbuatan intimidasi hingga tindakan semena-mena oleh direksi PT. ITDC juga kerap kali dilakukan seperti membongkar bangunan kediaman masyarakat Mandalika yang tanahnya.
Akan dibangun sebagai sarana penunjang dari Sirkuti Internasional Mandalika Lombok tersebut mengisahkan pahitnya pemilik tanah yang di rampas begitu saya oleh PT ITDC.
Turunya tiam wapres atau ring 2 semoga ada harapan dari masyarakat atas kepedulian pejabat Negara yang sudah melihat langsung apa yang terjadi.
Masyarakat tidak menuntut yang berlebihan.. Hanya ganti rugi supaya bisa beli tanah di tempat lain dan bisa membangun rumah tinggal.
Semoga pemimpin negeri ini mendengar jeritan. Masyarakat Lombok kususnya pemilik tanah yang di pakai megahnya sirkuit mandalika.
(Prayitno / posjakar)