IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Tanah timbul milik negara karna laut punya negara ujar Arsin kades Kohod, pakuhaji.


Tangerang, posjakartaraya.com

HEBOH sidang surat garapan tanah timbul di Desa Hohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Banten, selasa (23/04).

Terdakwa Hengky Susanto bersama Hendrawan dari lapas dan Terdakwa Rohaman mantan Kepala Desa Kohod duduk di kursi pesakitan mendengarkan 3 saksi mantan anak buahnya di Desa.

Saksi Arsin Kepala Desa Kohod di hadapan majelis hakim Amy tw sh Jaksa penuntut umum Eva SHdan fatah SH menerangkan.

Saya mencabut surat yang sudah saya keluarkan bu hakim ujar saksi Arsin kades Kohod. Kena apa di cabut tanya majelis hakim.

Karna saya melihat tanah tersebut ranah laut punya negara ujar saksi Arsin kades Kohod.

Tanah garapan berupa tanah timbul ujar saksi kades Kohod. Dalam kesaksian kades Arsin tidak pernah buat surat garap tanah timbul laut, Tinggal di kampung arades kohod sampai saat ini menjadi kades Kohod.

Tanah garapan berupa tanah timbul surat garapan 2003. Tanah garapan luas 50 ribu meter. Ujar Arsin saksi kades Kohod dalam persidangan di pengadilan Negeri Tangerang senin 23 april 2024.

Saksi kades Arsin ketika Terdakwa Rohaman menjabat sebagai Kepala Desa saksi meringankan jadi sekdes hanya nama saja di jadikan boneka ujaraksi kades Kohod dalam.

Kesaksiannya tanah timbul. Yang mengerjakan kerjaan Desa nana adeknya kepala Desa ujar Arsin.

Surat yang di berika Rohman palsu ujar Arsin menjawab pertanyaan Ageng kuasa hukum Rohaman, kades Kohod ini ketika di tanya Tanah timbul mengatakan Tanah negara setahu saya karna laut punya negara.

saksi laut punya negara ujar saksi di hadapan majelis hakim…. Saksi mulai berbelir belit menjawab pertanyaan jpu Eva dan Fatah. Ketika di panggil polisi saksi baru melakukan surfaii.

Saksi melapor 23 Agustus 2023 dan mencabut surat garap tanahtimb yang sempat di keluarkan oleh Kades Arsin.

Ketika Terdakwa jadi Kepala Desa Kohod tahun 2003 di Desa kohod saksi Arsin menjabat ekbang Desa ujar Arsin. Setelah menjadi kepala Desa saksi merapikan administrasi Desa.

Siapapun orang yang menggarap harus ada laporan Ke Desa ujar saksi dalam persidangan.
Ada sebagian tanah milik perorangan abrasi air laut seluas 200 meter ujar saksi sakai ketika di tanya tanah laut yang abrasi di wilayah mana saja.

Saksi setahunya antara Hengky dan Hendra sering datang ke Desa bersama Rohman. sering ke kantor Desa minta di buatkan surat garapan ujar Arsin.

Kepala Desa berwenang mengeluarkan surat garapan untuk masyarakat setempat. Daftar lis nama garapan blok II. saksi yang membuat.

Nama-nama orang tersebut di benarkan warga Desa kohod. Kebanyakan masih keluarga mantan kades Rohaman ujar Kades Kohod Arsin dalam persidangan.

Peta dan nama penggarap yang mebuat lurah Rohaman ujar saksi kepala Desa kohod. Ada 2 surat yang di buat bernama hengky dan hendrawan.

Setahu saksi yang membuat Rohaman, alasan saksi mencabut surat garapan karna tanahnya berupa laut bernama hengky dan Hendra di tanah timbul.

“Saksi kades mencabut surat di polisi dugaan membersihkan diri seharusnya saksi ikut duduk bersama mantan kades nya Rohaman”, Ujar salah satu pengunjung sidang dari klompok Terdakwa Rohman.

Hengky dan Hendra seolah olah Mempunyai tanah garapan tanah timbul karna di keluarkan 3 mantan kepala Desa ujar Arsin kades kohod. Saksi tahu kalau laut mau di Reklamasi ujar nya dalam persidangan di hadapan majelis hakim Army Ty SH.

Kades buat surat keterangan lalu di tarik. Namanya laut kadang pasang kadang surut ujar kades Arsin.

Tapi saya tidak pernah lihat surut surut pak ujar kades jadi bahan ke tertawaan pengunjung sidang mayoritaa dari pendukung saksi dan pendukung Terdakwa. Tidak tahu surat garap tanah timbul masih berlaku apa tidak.

Tanggapan Terdakwa Hengky susanto dari layar. Monitor TV pengadilan Negeri Tangerang membantah kesaksian kades Kohod.

Sekdes dan pegawai Desa. Lurah baru anak kemaren sure sudah jadi lurah. Mana tahu bu hakim ujar terdakwa dari monitor TV.

Terdakwa Rohman membantah yang membuat peta muhamad peta jadi saya yang tandatangani ujar Terdakwa.

Rohman mbantah kalau Jana. Parman orang tua saksi juga Minta di buatkan surat garap tanah timbul. Waktu saya kades saksi ini juga srapan Desa saya ujar Terdakwa Rohman.

Saksi api kekeh tidak tau masalah surat garap yang di berikan ke orang tuanya.

Keterangan saksi Arsin menganggap surat keterangan garap yang di keluarkan Rohaman. Menurut saksi tidak benar karna memang tidak pernah ada ranah garapan dalam laut.

Dari tahun 2003 tanah laut apakah tanah timbul karna abrasi. Ujar Ageng sh kuasa hukum Rohaman. Kepada awak media

Prayitno / posjakar

Berita Terkait

Top