7 (TUJUH) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN FASILITAS KAWASAN BERIKAT
Jakarta, posjakartaraya.com
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021, kamis (24/03).
Kata Dr. KETUT SUMEDANA, Kepala pusat penerangan hukum telah di periksa, Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, BEW selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai IV KPPBC Bandar Lampung, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas;
MNEY selaku Kasi PLI KPPBC Tipe Madya Pabean A Jakarta, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas;
H selaku Kepala Seksi Narkotika pada Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas;
A selaku Kasi Analisis Layanan Data pada Direktorat IKC (Informasi Kepabeanan dan Cukai) pada Dirjen Bea dan Cukai, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas;
“SWE selaku Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas”, katanya Dr. KETUT SUMEDANA
AHT selaku Kasi Perijinan dan Fasilitas III Kanwil DJBC Jawa Barat, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas;
MRP selaku Kasi Pabeanan KPPBC Bengkulu, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.
Ia menjelaskan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M”, katanya.
(K.3.3.1/henry/posjr)