PEKERJAAN TURAP PL KECAMATAN SINDANG JAYA DI DUGA TIDAK SESUAI SPEK RAB DAN MELANGGAR UU 14 TAHUN 2008 TENTANG KIP
Sindang jaya,posjakartaraya.com
pekerjaan PL kecamatan Sindang jaya di duga tanpa papan KIP ( keterbukaan informasi publik) kerjakan tidak sesuai RAB dan SOP tinggi 25cm lebar 35cm dan panjang jadi 43,5 meter x 2 titik total 97 meter Karana itu papan KIP (keterbukaan informasi publik)tidak terpasang di lokasi kp kawaron Ilir RT 001/ RW 009 desa Sindang jaya kecamatan Sindang jaya kabupaten Tangerang.
Team ditektif investigasi gabungnya wartawan Indonesia Gwi kabupaten Tangerang sidak sosial control di lokasi kerjaan turap PL kecamatan Sindang jaya team investigasi menemui kejanggalan dalam pantauan awak media dan LSM sistem pengerjaan di duga asal jadi dan tidak sesuai RAB dan SOP.
Di tempat terpisah team investigasi menemui Ujang Supendi yang biasa di sapa uje ketua lembaga bantuan hukum pengawal masyarakat Banten Indonesia LBH PMBI di kantor nya mengatakan bahwa tindakan penyelewengan dana Anggaran APBD 2024 mengerucut ke KKN yang mana sudah di atur dalam undang undang negara Republik Indonesia imbuhnya.
Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Anggaran pembangunan Desa menjadikan sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena Adanya kasus yang menyeret oknum kontraktor nakal berbagai kecurangan pengurangan material dan tidak mengikuti Ajas ketentuan papan KIP (keterbukaan informasi publik),tidak sesuai RAB dan SOP.
menjadikan pengelolaan keuangan pembangunan desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan Media , LSM,dan ormas,Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang tindak pidana korupsi, fenomena, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan anggaran pembangunan desa.
Kesimpulan dari artikel ini adalah Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Anggaran pembangunan desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa. Banyak fenomena yang menjerat pelaku usaha khususnya oknum kontraktor yang curang, dalam pengelolaan anggaran pembangunan desa. Korupsi menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan, dan korupsi berdampak pada psikologis orang terdekat. Pemberantasan tipikor dapat dilakukan dengan upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa, upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) tuturnya Uje.
Pelaksana proyek setelah nya di ambil datanya proyek turap sepertinya langsung ajak ketemuan sama tim investigasi lalu mencoba suap dengan uang sebesar 400 ribu untuk tidak di publikasikan dan bawa pengawas proyek berinisial RZ mencoba membantu pelaksana mendampingi nya alhasil uang suap tersebut sdh ada di kantor Redaksi buat BB (barang bukti)
Lanjut Jamaludin ketua Ormas bppkb ranting Sindang jaya angkat bicara Kami organisasi masyarakat BPPKB Sindang Jaya Merasa tidak di hargai pihak pelaksana proyek gak ada respon di bel gak pernah di respon pihak oknum pelaksana saya kontroling dan,mengawasi pembangunan tersebut di duga kerjaan asal jadi dan tidak sesuai RAB dan SOP data SUDAH kami Ambil ada 2 titik pengerjaan nya tidak jauh dari titik 1 dan keduanya tidak terpasang papan KIP nya,dan meminta keterangan pun kepada pelaksana nya selalu menghindar tidak merespon positif apalagi koordinasi tutupnya Jamal.(Red-posjr)