IFRAME SYNC
mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

2 (DUA) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASABRI (PERSERO) ATAS NAMA


Jakarta, posjakartaraya.com

Dr. KETUT SUMEDANA, Kepala pusat penerangan hukum mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah memanggil dan memeriksa terduga saksi 2 orang, kamis (24/03)

Tim Memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 atas nama Tersangka RARL.

Kata Dr. KETUT SUMEDANA, menyebutkan, Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, LS selaku Karyawan PT. Danareksa Sekuritas / Head of Legal (Plt) / Head of Risk Management Tahun 2014, diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019;

HA selaku Karyawan PT. Danareksa Legal Sekuritas, diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019”. katanya

Kata ia, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

(K.3.3.1/henry/posjr)

 

 

 

 

Berita Terkait

Top